Hak Tak Dipenuhi Karyawan Siap Lakukan Aksi Mogok Kerja

oleh -1,436 views

Baturaja MODERN TERKINI- PT. Perkebunan Minanga Ogan adalah salah satu pelopor perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit .

Pada era tahun 90 an dan awal abad milenium baru itulah masa keemasan perusahaan swasta yang terbesar yang berada di kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ).

Pada masa tersebut karyawan merasa nyaman untuk bekerja dan berkarir . Pada masa itu semua hak hak karyawan dapat terpenuhi. Bahkan yang bukan kewajiban bagi perusahaan tersebut seperti uang Jasa Bakti (Bonus ) dapat di berikan sebanyak 4 bulan gaji karyawan.

Baca Juga :  1 Tertangkap 3 Lolos, Diserahkan Ke Polsek Lubuk Batang Polres OKU Polda Sumsel

Namun seiring berjalannya waktu dan berganti nya generasi dari pihak manajemen . Masa keemasan tersebut seolah tak berbekas . Jangankan untuk berkarir dan kenyamanan dalam bekerja pun tak terlihat di setiap raut wajah seluruh karyawan.

Untuk itulah Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan ( SPTP ) PTP. Minanga Ogan yang di ketuai oleh Erlan Noveri sepakat dengan seluruh karyawan untuk melakukan aksi mogok kerja . Pada tanggal 12/03 yang lalu pengurus SPTP telah melayangkan surat kepada Disnaker Kabupaten OKU yang di terima oleh Bapak Ivan Saputra,SH Kabid Ketenagakerjaan. Dan telah mendapat tanda terima. Dan juga pihak dari SPTP menyampaikan surat kepada pihak manajemen dan juga bertanda terima dari pihak manajemen.

Baca Juga :  Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama Kelas B Baturaja

Pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 pengurus SPTP Minanga Ogan melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi mogok kerja kepada seluruh lini SPTP, PTP . Minanga Ogan.

Pada kesempatan itu ketua SPTP Erlan Noveri menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa aksi mogok kerja yang akan mereka lakukan yang akan di mulai pada tanggal 18 Maret 2020 sudah berdasarkan prosedur dan undang undang yang berlaku saat ini.

Adapun yang menjadi tuntutan pada aksi mogok kerja tersebut intinya adalah Pembayaran Gaji dan upah bulan Januari dan Februari 2020 . Dan hak hak lain seperti catu beras dan pengganti uang transportasi pungkas nya.

Baca Juga :  DIRGAHAYU 2 DEKADE KARIMUN CLUB INDONESIA

Laporan fikri.ú

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.