PT. EYP PHK Pekerja, Tidak Penuhi Hak- hak Pekerjanya

oleh -1,094 views

Baturaja MODERN TERKINI,
PT. Esbe Yasa Pratama adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja (manpower supplay) untuk PT. Semen Baturaja (Persore) Tbk. Dimana tenaga kerja yang di supplay oleh PT. Esbe Yasa Pratama dipekerjakan untuk melakukan aktivitas di lingkungan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk., guna untuk menunjang lajunya produktivitas dan efisiensi PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk.

Namun beberapa bulan terakhir ini diduga kondisi financial PT. Esbe Yasa Pratama dalam keadaan tidak stabil sehingga mungkin mengurangi tenaga kerjanya dengan melalakukan PHK terhadap ratusan karyawannya.
Seperti dikatakan oleh mantan karyawan PT. Esbe Yasa Pratama, Suwardi (52 tahun) dengan masa kerja 22 tahun dan Tata Etrada (42 Tahun) dengan masa kerja 18 tahun, pada saat pertemuan tripartit yang di inisiasi oleh Disnaker OKU, bahwa dia sudah satu tahun lebih telah di PHK oleh Perusahaan namun hak-hak nya belum dipenuhi oleh Perusahaan.
“Kami berdua datang ke Disnaker hari ini atas surat dari Disnaker OKU, untuk melelakukan pertemuan Tripartit, kami sudah berjuang untuk mendapatkan hak-hak kami namun sampai sekarang tidak berhasil, maka kami memberikan kuasa pendampingan kepada Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP PP KSPSI) Kabupaten OKU.

Untuk melakukan upaya penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU. Hal ini terpaksa dilakukan karena saya sudah lebih satu tahun di PHK namun hak-hak kami belum dipenuhi oleh Perusahaan, saya sebagai karyawan tetap yang sudah mengabdi selama 22 tahun. Untuk itu, saya mohon kepada pihak Perusahaan segera mengeluarkan pesangon saya, karena saya sudah tidak mempunyai apa-apa lagi” ujar Suardi seraya meradang meratapi nasibnya.

Pada Minggu lalu tepatnya hari Selasa (16/06/2020) sudah diadakan pertemuan di Tripartit di Kantor Disnaker OKU antara pihak pekerja yaitu Suwardi dan Tata Etrada dan didampingi oleh Firma Arwan Ketua PC FSP PP KSPSI OKU sedangkan dari pihak Management PT. Esbe Yasa Pratama diwakili oleh, Apriansyah sebagai perwakilan dari Perusahaan sementara dari Disnaker OKU sendiri di wakili oleh Ivan Saputra, SH (Kabid Hubungan Industrial) dan Windu Nopiantoro, SE (Kasie Hubungan Indusrtial) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Baca Juga :  Sinergi Pemuda Pancasila Dengan Pesantren AZ Zikro Lakukan Penanaman

Dalam pertemuan tersebut , pihak Perusahaan Apriansyah mengakui bahwa memang benar ke dua orang tenaga kerja tersebut adalah karyawan tetap di PT. Esbe Yasa Pratama yang telah di PHK dan memang belum mendapatkan haknya.

“Benar Suardi dan Tata ini adalah karyawan kami Pak, sudah di PHK namun hak-hak mereka belum dipenuhi dan mereka berdua ini sudah sering menanyakan hak-haknya kepada saya namun karena saya hanya sebagai pengurus cabang PT. Esbe Yasa Pratama, saya tidak bisa memutuskan, artinya apapun masalah yang ada di cabang Baturaja ini saya hanya melaporkan kepada pimpinan tertinggi yang ada di Palembang, dan hal ini sudah saya sampaikan kepada pimpinan saya, namun belum ada tindak lanjutnya mungkin masih dalam proses” terang Afriansyah Pimpinan Cabang PT. Esbe Yasa Pratama di Baturaja.
Lebih lanjut Afriansyah ini mengatakan bahwa, masalah karyawan yang di PHK belum mendapatkan hak-haknya ini sudah di urus oleh Serikat Pekerja Esbe Yasa sendiri, melalui Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Selatan,
namun belum ada penyelesaian.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU H. Ilhamudin, SH., M.Si melalui Ivan Saputra, SH (Kabid Hubungan Industrial) didampingi Windu Nopiantoro, SE (Kasie Hubungan Indusrtial) menjelaskan bahwa sudah dilakukan pertemuan tripartit dengan menghadirkan kedua belah pihak yaitu dari pihak karyawan dan pihak Perusahaan. Dari pertemuan tersebut kami sudah membuat “Risalah” yang isinya adalah tentang hak hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan sesuai dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Camat Baturaja Timur Buka Turnamen Tenis Meja OKU Cup 2020

“Kami telah memanggil pihak Pekerja dan Perusahaan untuk dilakukan perundingan tripartit, dan dari dokumen yang kami terima dari karyawan yang di PHK tersebut dan sudah kami pelajari, dapat disimpulkan bahwa ‘ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perusahaan terhadap hak-hak karyawannya yang di PHK ini’, dan Perusahaan wajib memenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan” Tegas Ivan Saputra, SH.

Lebih jauh Ivan menjelaskan bahwa Dalam risalah tersebut juga disepakati untuk bertemu lagi pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 guna menyelesaikan kewajiban Perusahaan terhadap karyawan yang di PHK, namun pada tanggal dan jam yang di tentukan, Pihak Perushaaan PT. Esbe Yasa Pratama tidak datang, dikatakannya bahwa dia sudah mencoba menghubungi pihak Perusahaan via Whats App dan telepon seluler-nya, namun tidak ada jawaban. Maka dibuatkan kembali surat pemanggilan kepada pihak Managemen Perusahaan PT. Esbe Yasa Pratama untuk datang pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2020.

Ivan Saputra berharap, semoga pihak PT. Esbe Yasa Pratama bisa hadir dan masalah ini dapat segera terselesaikan dengan musyawarah mufakat untuk mencapai tujuan.

Sementara Firma Arwan, Ketua Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PP KSPSI) Cabang OKU mengatakan kepada media ini, bahwa benar ada beberapa karyawan PT. Esbe Yasa Pratama meminta pendampingan untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhadap karyawan PT. Esbe Yasa Pratama yang di PHK tanpa mendapatkan hak-haknya.

Alhamdulilah Disnaker OKU sangat respek merespon masalah ini sehingga pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sudah dilakukan pertemuan tripartit antara pihak Perusahaan, Disnaker OKU dan kawan-kawan dari pekerja yang kami dampingi. Alhamdulillah dari pertemuan tersebut sudah dibuat Risalah oleh Disnaker OKU, yang isinya bahwa karyawan yang di PHK tersebut adalah karyawan tetap di Perusahaan PT. Esbe Yasa Pratama, perusahaan wajib memenuhi hak-hak karyawan yang di PHK tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. Esbe Yasa Pratama dan Pekerjanya.

Baca Juga :  Pelantikan Anggota KPPS Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur

Saya berharap agar Pihak Perusahaan PT. Esbe Yasa Pratama dapat segera memenuhi kewajibannya terhadap karyawan yang di PHK, dan masalah ini dapat diselesaikan melalui perundingan yang baik-baik dan tidak perlu sampai ke pengadilan hubungan industrial, karena prosesnya sangat panjang”. Harap Firma Arwan Ketua PC FSP PP KSPSI OKU

“Ya kami tidak mau tahu mekanisme vendor atau Perusahaan yang diangkat sebagai anak angkat Perusahaan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk., yang ditunjuk sebagai Supplay Labor Man Power tetap oleh PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk., artinya hanya pihak user atau pihak PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk., saja yang tahu mekanismenya, saya hanya meminta kepada pihak terkait, agar apa dan siapa yang ditunjuk untuk menjadi anak angkat Perusahaan atau Perusahaan manapun yang ditunjuk suplay labor man power harus betul-betul Perusahaan yang kredibel dan harus Perusahaan yang memenuhi standar Ketenagakerjaan serta dapat bersinergi terhadap Pemerintah Kabupaten OKU umumnya dan khususnya Dinas Ketenagakerjaan atau pihak terkait, dan tidak terjadi konflik of interess supaya tidak terjadi permasalahan perselisihan ketenagakerjaan Kabupaten OKU” Tegas Firma.

Lebih lanjut Firma menjelaskan bahwa, akan membawa masalah PHK yang sudah lama tidak terselesaikan ini, ke Komisi I DPRD OKU sebagai Komisi yang membidangi ketenagakerjaan, seraya memohon untuk dapat memanggil pihak-pihak terkait dan dilakukan Rapat Dengar Pendapat, supaya masalah ini jelas dan terang benderang. Juga diharapkan untuk menjadi perhatian kepada seluruh Perusahaan yang beroperasi di Bumi Sebimbing Sekundang agar tidak main-main dengan undang-undang ketenagakerjaan dan Perusahaan manapun yang beroperasi di Kabupaten OKU ini.

Harus memenuhi norma dan standar sesuai dengan ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.

Reporter. : Fikri

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.