Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019

oleh -919 views

Way Kanan MODERN TERKINI, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019, Kepada Ketua DPRD setempat, Senin (13/7) bertempat di Ruang Paripurna.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 31 anggota DPRD dari 40, Wakil Bupati, Anggota Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Camat se-Kabupaten, Ibu Ketua Tim Penggerak PKK, Ibu Ketua Dharma Wanita, dan Ibu Ketua Gabungan Organisasi Wanita.

Baca Juga :  Mufti Audha Launching Baturaja Muslim Store

Dalam sambutannya, Adipati menjelaskan, Anggaran 2019 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan kesepuluh kalinya Way Kanan memperoleh opini tertinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kita. Tentunya ini buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif.

Selain itu, di dalam Raperda ini memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Baca Juga :  Penyaluran BLT Tahap II, Desa Lubuk Batang Lama

“Di Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Way Kanan total Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1,39 Triliun dan melakukan Belanja dan Transfer sebesar Rp. 1,40 triliun, Pembiayaan Netto sebesar minus Rp. 5,43 milyar, sedangkan SILPA akhir tahun 2019 adalah minus Rp. 7,65 Milyar rupiah,” kata Adipati.

Kemudian lanjutnya, pada neraca per 31 Desember 2019 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total Aset sebesar 2,52 triliun rupiah, Kewajiban sebesar 153 milyar rupiah, dan Ekuitas sebesar 2,37 triliun rupiah.

Baca Juga :  Kades Banuayu, Tak Terealisasi Tahun ini Diprioritaskan Tahun 2021

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini di susun dan disampaikan kepada Lembaga DPRD ini sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, khususnya pasal 298 ayat (1).

Reporter. :. Edo

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.