Video Coference Diskusi Interaktif Bersama Ketua Ombudsman RI Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Di Kabupaten Way Kanan. Di Ruang Rapat Utama Rabu, 15 Juli 2020

oleh -989 views

Way Kanan MODERN TERKINI,
Sambutan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M
Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi dan Salam sejahtera,
Om Suasti astu,
Tabik pun…
Yang saya hormati, Ketua Ombudsman RI, Bapak Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D, beserta Jajaran,
Yang saya hormati, Wakil Bupati Way Kanan,
Yang saya hormati, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Bapak Nur Rakhman Yusuf, S.Sos beserta Jajaran,
Yang saya hormati, Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan hadirin yang berbahagia.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, atas rahmat dan karunia-Nya yang dilimpahkan kepada kita, sehingga saat ini kita dipertemukan dalam Kegiatan Diskusi Interaktif bersama Ketua Ombudsman RI dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Way Kanan dalam keadaan sehat walafiat.
Selanjutnya tidak lupa, kita sampaikan salawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW. Semoga kita semua mendapatkan syafaatnya diyaumil akhir. Aamiin.
Bapak Ketua Ombudsman RI dan hadirin yang saya hormati,

Baca Juga :  TS IRT Pemuja Narkoba, Ditangkap Sat Resnarkoba Polres OKU

Pemerintah Kabupaten Way Kanan senantiasa berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat. Upaya Perbaikan pelayanan publik dilakukan secara menyeluruh, guna untuk menjawab tuntutan kebutuhan pelayanan publik di masyarakat.
Namun harus diakui bahwa Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak bisa dilakukan secara terpisah dari berbagai pihak. Harus ada perpaduan dari berbagai bagian yang menjadi pilar dari pelayanan publik itu sendiri, termasuk dari pimpinan dan pelaksananya. Kualitas pelayanan publik tidak bisa ditingkatkan hanya dengan inisiatif dari pimpinan atau pelaksana semata, harus digabungkan dengan (kebutuhan) masyarakat,
Optimalisasi pelayanan publik salah satunya dengan mematuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Terdapat 6 (enam) Prinsip dalam Standar Pelayanan (SP), yakni (1) Sederhana (SP harus mudah dimengerti, diikuti, dilaksanakan, diukur, dengan prosedur yang jelas); (2) Partisipatif (Penyusunan SP harus melibatkan masyarakat dan pihak terkait); (3) Akuntabel (Hal-hal yang diatur dalam SP harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan); (4) Berkelanjutan (SP harus terus-menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan); (5) Transparansi (SP harus dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat); serta (6) Keadilan (SP harus menjamin bahwa pelayanan dapat menjangkau semua masyarakat).
Bapak-bapak-ibu-ibu saya hormati,
Mulai tahun 2018, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah melakukan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Way Kanan. Pada Tahun 2018, Kabupaten Way Kanan masih berada pada Zona Merah atau Predikat Kepatuhan Rendah dengan total nilai 42,29. Berbagai upaya terus dilakukan dalam rangka memenuhi standar pelayanan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tersebut, antara lain dengan meminta pendampingan dan pembinaan langsung dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung serta Penandatanganan Komitmen Kepala Daerah untuk menerapkan dan senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Way Kanan.
Kemudian pada Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berhasil meningkatkan hasil penilaian sehingga berada pada Zona Hijau atau Predikat Baik dengan total Nilai 97,12. Dari hasil ini menempatkan Kabupaten Way Kanan pada peringkat 4 Nasional untuk Kategori Pemerintah Kabupaten.
Bapak Ketua Ombudsman RI dan hadirin yang berbahagia,

Baca Juga :  Pengukuhan IRMA Masjid Al- Kautsar

Selanjutnya, pada tanggal 20 April 2020, Bupati Way Kanan bersama Ombudsman RI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Ombudsman RI Perwakilan

Reporter :. Edo

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.