Blambangan Umpu, Moderinterkini ,- Sidang lanjutan gugatan PT. BMM terhadap Eeng dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kamis 16 Juli 2020 dengan agenda persidangan Jawaban Para Tergugat
Kuasa Hukum Para Tergugat Fery Soneri,SH dan Beni Idris,SH di persidangan telah menyampaikan Jawaban sekaligus mengajukan Gugatan Rekonvensi (Gugatan Balik) terhadap PT. BMM
Gugatan Rekonvensi dilakukan atas penguasaan tanah 125 hektar di Kampung Gunung Sangkaran oleh PT. BMM sejak tahun 2010 yang sama sekali tidak memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat Kampung Gunung Sangkaran
Kami mengajukan gugatan Rekonvensi dan menuntut PT. BMM agar membayar ganti rugi terhadap masyarakat gunung Sangkaran senilai Rp. 4,8 Milyar atas kerugian Materiil dan Immateriil yg dialami oleh masyarakat Kampung Gunung Sangkaran ungkap Fery Soneri selesai sidang digelar
Sidang berikutnya akan digelar minggu depan dengan agenda persidangan pembacaan Replik dari Pihak Penggugat PT.BMM yaitu tanggapan atas Jawaban pihak Tergugat Eeng dkk yg disampaikan dalam persidangan tadi.
Reporter. :. Edo