Razia Rutin Dishub OKU Di Masa New Normal

oleh -1,226 views

Baturaja MODERN TERKINI, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan bisa menilang kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran di jalan umum.
Petugas dapat mengambil buku pengujian kelaikan atau buku kir kendaraan tersebut. Kemudian setelah melakukan penilangan, akan diserahkan ke Pengadilan Negeri. Pembayaran denda dilakukan setelah ada putusan pengadilan, terus dendanya langsung diserahkan ke kas negara.

Setelah masa New Normal sekarang ini Dishub ( Dinas Perhubungan) Kabupaten OKU sejak Awal bulan Juli 2020 yang lalu telah melakukan razia rutin. Dimana pada hari ini Rabu 28/07/2020 melaksanakan kegiatan ini di lokasi tikungan antara desa Banuayu dan Tanjung Dalam kec Lubuk Batang.

Baca Juga :  MPC Pemuda Pancasila Audiensi Dengan Dandim 0403 OKU

Menurut Jauhari sebagai Kasi ( Kepalanya Seksi ) Lalu lintas Dishub Kabupaten OKU menuturkan, ini adalah kegiatan rutin . Karena sejak di mulai masa New Normal ini kita melakukan penertiban kendaraan angkutan dan barang. Karena sejak awal pandemi Covid-19 mungkin banyak kendaraan yang tidak layak jalan ataupun Kir nya sudah mati dan belum di perpanjang.

Untuk itu kita sudah melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres OKU dan Subdenpom OKU Dalam melaksanakan kegiatan razia ini . Tetapi untuk hari ini mungkin masih dalam perjalanan ke tempat lokasi ini .

Baca Juga :  Tertibkan Rumah Milik PT. KAI Divre IV Tj. Karang

Memang setelah kita periksa masih banyak kendaraan yang tidak ataupun yang belum memperpanjang Kir nya. Untuk saat ini kami hanya memberikan pembinaan yaitu dengan cara memberikan teguran secara lisan kepada pengemudi angkutan dan barang pungkasnya.

Reporter : Samsiar

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.