Baturaja MODERN TERKINI, Federasi Serikat Pekerja (disingkat FSP ) adalah sebuah organisasi gabungan serikat pekerja di Indonesia. Organisasi ini merupakan wadah perjuangan para karyawan Perusahaan BUMN dan Swasta.
Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dalam mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, merata baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai salah satu komponen pelaku untuk mencapai tujuan pembangunan itu.
Bagi Serikat Pekerja visi dan misi itu jelas dinyatakan dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan dalam pengertian sebagai berikut:
“ Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik diperusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.”
Pada hari ini Rabu 12/08/20 Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( DPC FSP PP KSPSI ) Kabupaten OKU mengadakan audiensi dengan Bupati OKU Drs. H. Kuryana Aziz di Rumah dinas Bupati. Adapun acara tersebut dalam rangka memperkenalkan Federasi Serikat Pekerja kepada pemerintah Kabupaten OKU. Di ketuai oleh Firma Arwan sebagai ketua,
Saiful Mizan, SH.MH Wakil Ketua,
Rivaal Kabah, SH Sekretaris,
Eka Agustiana, SE Wakil Sekretaris
Muhammad Fikri, Bendahara
Sefty Anggraini,SH Wakil Bendahara .
Pada kesempatan tersebut juga di hadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Ilham, dan juga Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan ( SPTP ) PT. Perkebunan Minanga Ogan yang di ketuai oleh Erlan Novery beserta pengurus Karena berafiliasi dengan DPC FSP PP KSPSI Cabang OKU.
Dalam arahannya Bupati OKU sangat mendukung dan mengapresiasi keberadaan Federasi Serikat Pekerja ini karena sebagai jembatan antara pemerintah dan pihak perusahaan Swasta maupun BUMN yang ada di Kabupaten OKU. Dapat membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah perburuhan . Contohnya masalah yang sedang dialaminya oleh karyawan Minanga Ogan yang hak hak belum terpenuhi seperti gaji yang masih tertunggak. Sedangkan di PT. Esbe Yasa Pratama karyawan yang di PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) belum mendapatkan pesangon .
Ketua DPC PSP PP KSPSI Firma Arwan Menyampaikan kepada Bupati OKU, untuk menolak Undang-undang Omnibus Law yang sedang di bahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ). Spontan mantan Camat Peninjauan ini menjawab sepakat untuk menolak Undang-undang tersebut . Didalam Draft RUU itu banyak yang tidak memihak kepada Buruh, dan hanya menguntungkan pihak pengusaha tutupnya.
Reporter : Fikri