KPU Way Kanan Gelar Sosialisasi Pencalonan dan PKPU

oleh -587 views

Way Kanan, Modernterkini, – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Way Kanan menggelar Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak 2020 dan PKPU No 6 Tahun 2020, di Aula KPU setempat, Selasa (25/8/2020).

Kegiatan tersebut di hadiri Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P, Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan,
Kapolres Way Kanan diwakili Kabag Ops Kompol Suharjono, Dandim 0427/Way KananLetkol Inf, Anak Agung Gede Rama Cp, S.Sos, M.tr (Han) dan pimpinan atau pengurus partai politik di Way Kanan,
Serta Liaison Officer (LO) bakal calon kada Way Kanan.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengungkapkan sosialisasi tersebut merupakan Tahapan Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Gubernur dan Ketua TP PKK Provinsi Lampung di Kabupaten Way Kanan Di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Jum’at, 17 Juli 2020

“Semua elemen stakeholder penting untuk dilibatkan, dengan harapan pemahapan terkait PKPU no 6 Tahun 2020,” ujarnya.

Menurut Refki, melalui sosialisasi ini maka dapat menyampaikan kembali dan informasikan kepada jajaran yang ada di bawah naungan stakeholder terkait.

“Digandengnya stakeholder dalam sosialisasi ini agar dalam proses pelaksanaan Tahapan Pilkada yang sudah mulai berlangsung dapat berjalan lancar, dengan adanya pendampingan erat dari setiap stakeholder,” kata dia.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menambahkan sosialisasi pencalonan ini adalah salah satu kegiatan penting yang dilaksanakan KPU, untuk memberikan informasi kepada setiap stakeholder.

Itu agar informasi yang ada dalam peraturan KPU terkait pemilihan serentak 2020, terhadap setiap tahapan, terutama tahapan pencalonan dapat dipahami.

Baca Juga :  Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis, Menyerahkan Secara Simbolis Bantuan Sosial Tunai APBD OKU Tahun 2020 Bertempat di Rumah Dinas Bupati OKU

“Dalam kondisi pandemi  Covid-19 seperti saat ini tentunya banyak perubahan di peraturan KPU, mengenai tata cara penyelenggaraan pemilihan serentak 2020, untuk tetap menjaga protokol kesehatan menjadi suatu yang sangat penting dan wajib dilakukan,” ujar Erwan.

syarat pencalonan, Pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan dilaksanakan 4 sampai dengan 6 September 2020, Adapun penetapan calon adalah tanggal 23 September 2020.

Tahapan Pencalonan berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, mulai dari tahapan pendaftaran, syarat pencalonan, pendaftaran, syarat calon, perpanjangan pendaftaran, berifikasi dan klarifikasi, penetapan pasangan calon peserta pemilihan, pengundian nomor urut dan terakhir penyerahan  Bustami.

Baca Juga :  MANTAN KANIT WALET SABHARA POLRES OKU SIAP BERTARUNG DI PILKADES LAYA 2020

Erwan menjelaskan terkait dengan PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, yang
di dalamnya mengatur tentang Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 COVID-19 dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, Peserta Pemilihan,

“Dalam situasi bencana non alam yaitu Covid-19, Kita melaksanakan semua tahapan yang sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020,” jelas Erwan.

 Reporter : Edo

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.