Diduga E Y Sebar Hoax Masa Jabatan Plt. Bupati, Jika Kolom Kosong Menang

oleh -1,950 views

 

Baturaja Modern Terkini, – Sebuah video yang beredar di medsos ( media sosial )melalui aplikasi berbagi pesan Whatsapp membuat kegaduhan di tengah masyarakat Kabupaten OKU. Dalam video berdurasi 7 menit 33 detik tersebut nampak Eddy Yusuf mantan Wakil Gubernur Sumsel tengah menyampaikan sambutan ditengah masyarakat.

Demi kepentingan pribadinya untuk kembali memimpin Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Eddy Yusuf  ( EY ) diduga memberikan informasi yang tidak benar (hoax) terkait masa jabatan Plt. Bupati jika Kolom Kosong memenangi Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Informasi diduga hoax itu disampaikan oleh E Y saat melakukan sosialisasi di Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, Jum’at (27/11/2020).

Dalam video sosialisasi yang beredar di masyarakat OKU dengan label Warta Hukum Tv tersebut mantan Wakil Gubernur Sumsel tersebut menyampaikan bahwa masa jabatan Plt. hanya 6 bulan.

Baca Juga :  Yayasan Asyifa Baturaja Sembelih Qurban 6 Sapi dan 3 Kambing

“Kalu yang dak katek gambar tu menang (kalau yang tidak ada gambar (Koko-red) menang) bulan 2 dio (Bupati dan Wakil Bupati OKU incumbent Kuryana Azis-Johan Anuar) pensiun abis, Bupati pejabat yang ditunjuk oleh gubernur cuma 6 bulan,” jelas E Y.

E Y  juga menjelaskan bahwa masa jabatan Plt Bupati bukan 6 tahun atau 3 tahun.

“Kalau betaon-taon lemak jadi Plt bae, untuk apo nak nyalon lagi (kalau bertahun-tahun enak jadi Plt saja, tidak usah calon lagi),” tambahnya.

Menurut E Y  jika ada pemilihan lagi pasca kolom kosong menang, maka dirinya akan mencalonkan diri menggunakan KTP (jalur independen).

Baca Juga :  Ipda Hertomi Kapolsek Semidang Aji, Perintahkan Tim SPKT Bantu Pencarian Orang Hilang Di Sungai Ogan

Terkait informasi yang disampaikan oleh E Y mengenai masa jabatan Plt bupati jika kolom kosong/kotak kosong (koko) menang, yang hanya 6 bulan, awak media mencoba mengkonfirmasi permaslahan tersebut kepada Ketua KPU OKU Naning Wijaya, ST. pada Sabtu (28/11/2020).

“Salah,” ucap Naning melalui sambungan telepon.

Jadi jelas Naning yang namanya Pelaksana Tugas kalau kolom kosong menang Pelaksana tugas itu dijabat oleh PNS tertinggi yang direkomendasikan oleh Gubernur untuk ditetapkan oleh Mendagri menjadi Plt. Bupati yang jabatanya sampai dengan Pilkada selanjutnya.

“Kalau di UU No. 10 tahun 2016 Plt itu sampai tahun 2024, bukan 6 bulan,” jelas Naning.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Terkait Percepatan Pembangunan, Bupati OKU Bersama Gubernur Sumatera Selatan

Wartawan media Modern Terkini  mencoba menghubungi  082282820*** dan di benarkan oleh orang terdekat itu adalah no hp EY   namun tidak aktif. Berdasarkanpenelusuran wartawan portal ini dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 ayat (8) disebutkan bahwa : Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Fik

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.