Abdul Manan Ketua Satgas Covid-19 Desa Penantian Tahun 2021

oleh -1,276 views

Baturaja, Modern Terkini- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 adalah sebuah gugus tugas yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk mengkoordinasikan kegiatan antarlembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak penyakit koronavirus baru di Indonesia.

Gugus tugas ini dibentuk pada 13 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung pada presiden Indonesia.

Gugus tugas ini berada dalam lingkup Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dengan melibatkan kementerian, lembaga, dan unit pemerintahan lain seperti Kementerian Kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan pemerintah di daerah. Gugus tugas ini dibentuk tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa.

Baca Juga :  Jemaah Masjid AL-KAUTSAR Ruwahan Bersama, Sambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H

Hari Senin 15/02/2021 ini telah diadakan Musyawarah Pembentukan Satgas ( Satuan Tugas ) Penanganan Covid- 19 Tingkat Desa tahun 2021 . Tepatnya di desa Penantian Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu, Abdul Manan sebagai ketuanya.

Hadir dalam musyawarah tersebut diantaranya Bhabinkamtibmas ( Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ) desa Penantian Polantara, Babinsa ( Bintara Pembina Desa ) desa Penantian Aidil .

Menurut penuturan dari Ketua Satgas penanganan Covid-19 desa Penantian yang juga Kepala Desa ini ” Untuk memudahkan koordinasi jika ada warga desa yang terindikasi ataupun Orang Tanpa Gejala ( OTG ). Dilakukan penanganan selanjutnya di bawa ke rumah sakit dengan protokol kesehatan yang ketat. Juga sebagai pencegahan dengan cara penyemprotan disinfektan di rumah warga. Serta sebagai edukasi bagi warga dalam menerapkan protokol kesehatan” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Pelajar dan Mahasiswa Ditangkap Karena Edarkan Sabu

Sebagai perangkat desa Kadus ( Kepala Dusun ) berdasarkan musyawarah ini juga merangkap ketua satgas tingkat dusun . Jadi apabila ada terdeteksi warga dusun( kampung ) yang positif Covid-19 sebelum melapor ke ketua Satgas desa hendaknya berkomunikasi lebih dahulu dengan Kadus.

Reporter : Fikri

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.