Sehubungan Berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur Tunjuk Sekda OKU Sebagai Plh

oleh -1,635 views

Baturaja, Modern Terkini – Penyerahan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Tentang Penunjukkan Tujuh Pelaksana Harian Bupati Pada Pilkada Serentak Tahun 2020 Oleh Gubernur Sumatera Selatan di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel di Palembang, Rabu (17/02/2021).

Penunjukkan pelaksana harian Bupati tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.130/KPTS/I/2021, dikarenakan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati OKU periode 2016-2021 berakhir pada tanggal 17 Februari 2021.

Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, sambil menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati defenitif.

Terhitung mulai hari ini pelaksana harian bupati OKU, gubernur Sumatera Selatan, menunjuk Sekretaris Daerah OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, S.E., S.H., M.T., M.Si., M.H.

Baca Juga :  KPU Way Kanan Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Sesuai Tahapan Dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020

Gubernur Sumatera Selatan dalam sambutannya mengatakan penunjukkan pelaksana harian bupati pada Pilkada serentak tahun 2020, adalah untuk tidak terjadinya kefakuman dan kekosongan pelayanan pemerintahan, kearsipan, pelayanan pembangunan, pengadministrasian, dan pelayanan kemasyarakatan.

Kepada pelaksana harian bupati, gubernur minta untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan kedisiplinan yang tinggi. Jika terjadi di luar tupoksi, silahkan untuk berkoordinasi dengan gubernur, Wakil gubernur, dan Sekretaris daerah provinsi Sumatera Selatan sampai dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada tanggal 9 desember yang lalu.

Menyinggung tentang kepala dinas Kebudayaan dan Pariwisata provinsi Sumsel, ditunjuk sebagai Plh. Bupati OI, dikarenakan kabupaten Ogan Ilir sampai saat ini terjadi kekosongan Sekretaris daerah. Ini sesuai peraturan Kemendagri No. 91 tahun 2019, jika terjadi kekosongan Sekda Kabupaten dan Kota lebih dari tiga bulan, gubernur menunjuk PNS jabatan JPT untuk mengisi kekosongan tersebut.

Baca Juga :  Warga Desa Pusar Hilang Tiga Hari Lalu, Kini Telah Kembali

Dikatakan, penunjukkan pelaksana harian bupati ini, berdasarkan dengan penilaian yang obyektif bukan penilaian subjektif untuk menduduki suatu jabatan.

Gubernur juga mengingatkan untuk seluruh kabupaten dan kota di Sumsel bekerja sesuai dengan RPJMD masing-masing daerah dan RPJMD provinsi Sumatera Selatan.

Pada bagian akhir, Gubernur atas nama pribadi dan jajaran pemerintah provinsi Sumatera Selatan juga mengucapkan terima kasih kepada tujuh kepala daerah yang berakhir masa jabatannya yang telah memimpin daerah untuk membangun daerah kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Edward Candra Raih Rekor PLh Terlama Se Indonesia

Adapun ketujuh pelaksana harian bupati yang dilantik gubernur Sumatera Selatan tersebut, adalah Dr. Drs. Ir. Achmad Tarmizi, S.E., S.H., M.T., M.Si., M.H. sebagai pelaksana harian bupati Kabupaten OKU. Jumadi, S.Sos sebagai Plh. Bupati OKUT. Romzi, S.E., M.Si sebagai Plh. Bupati OKUS. Drs. Ec. Priskodisi sebagai Plh. Bupati Musi Rawas. Syahrom Nazir, S.H sebagai Plh. Bupati PALI. Alwi Rohan, S.Sos Plh. Bupati Musi Rawas Utara, dan Aufa Syahrizal, S.P., M.Sc sebagai Plh. Bupati Ogan Ilir.

Reporter. : Fahri

 

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.