Meninggal Tahun 2005 M. Sapuan Jadi Saksi Tahun 2007

oleh -1,067 views

Baturaja, Modern Terkini – Surat pernyataan menyerahkan dan melepaskan hak tanah dengan ganti rugi, akta pelepasan hak atas nama Emelia Fitriani,S.SI dengan nomor : 593/83/PH/I/BB/2007. Legalitasnya patut dipertanyakan karena dari bukti akta hibah sampai saat ini Maret 2021 atas nama M.Sapuan (alm) tidak pernah menghibahkan atau menjual kepada siapapun.

Berdasarkan surat keterangan kematian a/n M.Sapuan yang meninggal dunia pada tanggal 02 Agustus 2005, dikeluarkan oleh kepala desa Saung Naga Masdan Zaini, almarhum M.sapuan tidak pernah ada melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut kepada saudara almarhum M.Nur Nanang adik kandung dari almarhum M. Sapuan.

Tetapi pada tanggal 14 Juni 2007 telah terbit surat menyerahkan pelepasan hak dan penerima pelepasan hak dari M.Nur Nanang kepada Emelia Fitriani S.SI yang dikeluarkan oleh Camat Baturaja barat saat itu dijabat oleh Priyatno Darmadi S.Sos.M.SI, atas dasar surat akta pelepasan hak antara M.Nur Nanang kepada Emelia Fitriani S.SI, yang merupakan isteri dari Priyatno Darmadi.

Baca Juga :  PJ. Bupati OKU Buka STQ XXVII Tahun 2023 Tingkat Kabupaten OKU

Tercatat sebagai saksi tertera nama M.Sapuan sebagai pemilik sah tanah tersebut ditanda tangani oleh yang bersangkutan, padahal M.Sapuan sudah meninggal ditahun 2005.

Berdasarkan keterangan dari ahli waris anak kandung M.Sapuan bernama Andre (47), Nila ( 42) dan Yohanes Fernando (35), bahwa orang tuanya tidak pernah menjual apalagi menghibahkan kepada adik kandung nya bernama M.Nur Nanang baik disaat itu maupun sekarang ini ujar Nila.

Nila menambahkan mengenai Priyatno Darmadi yang katanya telah membeli dari M.Nur Nanang itu bukan urusan saya sebagai ahli waris, kami sebagai anak dari M.Sapuan memiliki bukti surat menyurat atas tanah itu “ujarnya saat berada di rumah Priyatno Darmadi yang tinggal di rumah dinas Pemda Kab OKU.

Penjelasan Priyatno darmadi 14/03 kemarin sekarang menjabat kepala dinas Komunikasi dan Informasi mengatakan, bahwa tanah tersebut saya beli dari M.Nur Nanang, kalau ahli warisnya mau melapor silakan saya akan tuntut 10 kali lipat. Ini sudah diproses oleh polisi silakan tanya langsung kepada Andi sebagai polisi, dan kami sudah sidang di pengadilan negeri hasilnya saya menang jadi semuanya sudah sangat jelas.

Baca Juga :  Kepala BPN OKU Timur Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H

Ditempat terpisah wartawan kami juga menggali informasi dari narasumber bernama Guntur. Mengatakan bahwa saat dirinya menghadiri sidang ibu Emelia Fitriani dan bapak Priyatno Darmadi tidak pernah terlihat menghadiri sidang di pengadilan, dari awal hingga akhir sidang digelar.

Namun yang membingungkan saya pada agenda sidang tersebut yang hadir seperti perwira polisi hampir 9 personil, entah dari mana saya kurang begitu tahu.

Menurut Guntur seperti bukan sidang sama ibu Emelia justru sidang perkara sama pihak PT semen baturaja, sebenarnya sidang ini sengketa sama Emelia Fitriani apa pihak PT semen kata Guntur.

Baca Juga :  MPC PP OKU Beraudiensi Dengan Kapolres OKU Polda Sumsel, Masalah Laporan Ketua PAC Peninjauan

Dari hasil data yang dihimpun oleh wartawan kami pada akta pelepasan hak terdapat nama indentitas yang berbeda yaitu Emelia Fitriani,S.SI dan Emelia Fitriant S.SI dan diduga ada pemalsuan tanda tangan saksi atas nama M. Sapuan.

Hasil konfirmasi wartawan kami 16/03 kepada Heryamin S.ag.SP. M.SI sampai berita ini turun tidak ada diruang kerjanya, melalui staf pemerintah kecamatan Bambang. Mengatakan tentang proses jual beli itu bukan kewenangan kami melainkan pemerintahan desa, menyangkut tentang tanda tangan palsu pihak kecamatan tidak mau tahu urusannya, kecamatan hanya sebagai pelayanan secara administrasi berdasarkan berkas dari pemerintahan desa.

Bambang meneruskan jika surat keterangan kematian itu terlampir tentunya pihak kecamatan, menganggap surat pelepasan hak dan jual beli dianggap tidak sah, selain itu kepala desa Laya saat itu harus dimintai keterangan menyangkut hal ini.

Reporter : Fikri

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.