Baturaja, Modern Terkini- Dalam 24 jam tim Sat Resnarkoba Polres OKU berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah nya . Jumat tanggal 12 November 2021 Pukul 14.00 WIB. di JL. Sultan Mahmud Badarudin II Kemalaraja BaturajaKab. OKU.
Tersangka TS 30 tahun berprofesi ibu rumah tangga warga Dusun IV Rt / Rw 003 / 004 Desa Batu Putih Kab. OKU. Barang bukti yang didapatkan ,1 (satu) bungkus plastik klip bening di dalam nya berisikan diduga Narkotika jenis Sabu berat bruto 1,08 gr ,1(satu) buah kotak rokok Sampoerna, 1 (satu) unit Handphone Oppo A16 warna Silver.
Pasal yang dikenakan Primer 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Status tersangka Penyalah guna narkoba.
Jumat 12 November 2021 anggota Satresnarkoba Polres OKU mendapat info dari warga bahwa di sebuah Salon Rambut di daerah Pasar Baru Baturaja sering terjadi transaksi Narkoba. Mendapat info tersebut anggota Resnarkoba Polres OKU segera menyusun rencana untuk menangkap tersangka.
Setelah tim melakukan pengintaian terlihat seorang wanita yang keluar dari Salon dengan mencurigakan dan langsung memesan Ojek. Kemudian tim segera membuntuti ojek yg membawa wanita tersebut.
Di JL. Sultan Mahmud Badarudin II Kemalaraja, Baturaja, Kab. OKU tim menyetop Ojek & wanita tersebut dan memeriksa serta menggeledah wanita tersebut dan ditemukan sebuah kotak Rokok Sampoerna yang dipegang tangan kanan berisikan 1 (satu) plastik klip bening didalamnya diduga Narkotika jenis Sabu .
Atas kejadian tersebut tersangka diamankan di polres OKU untuk di proses secara hukum.( Red)