Ungkap Kasus Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana

oleh -1,916 views

Baturaja, Modern Terkini- YULI RIWAIKA Binti SUPAKMO tempat tanggal lahir Bondowoso / 28 Juli 1976 pekerjaan Ibu Rumah Tangga Warga Jl. H.A Darpa’ i Air Paoh Kec.Baturaja Timur Kab.OKU melaporkan ke Polres OKU DANDO MANDALA PUTRA Bin MAYON YUSRIANTO 21 Tahun pekerjaan Petani warga Desa Tanjung Baru Kec.Baturaja Timur Kab.OKU.

Waktu dan tempat kejadian perkara
hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 jam 02.00 Wib di dalam kontrakan belakang Hotel AA Jl.H.A Darpa’i Desa air Paoh Kec.Baturaja Timur Kab.OKU. baraang bukti yang didapatkan 1 ( satu ) unit HP Merk VIVO Y 20 warna Hitam Kilat No IMEI 1 : 863852057894818 IMEI 2: 863852057894800

Baca Juga :  Audiensi Dengan DPC FSP PP KSPSI, Bupati OKU Sepakat Tolak Omnibus Law

Kronologi kejadian hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 jam 02.00 Wib Tersangka Hendak pulang dari rumah teman di dekat sekolah STM Negeri melewati jalan Lorong H.A Darpa’i Desa Air Paoh . Kemudian pada saat di jalan tersangka melihat ada pohon kelapa di pinggir jalan yang tidak tinggi. Lalu tersangka mengambil buah dogan tersebut dengan memanjat pagar.

Tersangka melihat pintu belakang kontrakan didekat tempat tersebut tidak tertutup, karena sinar cahaya lampu kemudian kemudian timbul niat tersangka masuk kedalam kontrakan tersebut. Saat tersangka masuk kedalam pekarangan melompati pagar lalu masuk kebun belakang kontrakan dan langsung ke pintu kontrakan yang tidak tertutup.

Baca Juga :  Abdul Manan Ketua Satgas Covid-19 Desa Penantian Tahun 2021

Setelah tersangka dorong pintu tersebut terbuka kemudian tersangka diam sejenak ternyata tidak ada orang . Lalu masuk kedalam kontrakan, kemudian tersangka melihat di ruang tamu ada laki-laki yang sedang tidur di kursi dan ada tas beserta Hp miliknya yang di letakkan diatas meja .

Sesaat kemudian karena melihat pemilik barang tersebut tidur tersangka langsung mengambil Hp dan tas milik korban. Tersangka melihat ada anak laki-laki yang juga sedang tidur kemudian karena tersangka sudah mendapat barang korban tersangka langsung keluar melalui pintu belakang.

Baca Juga :  RPP Peninjauan Berjalan Lancar

Tempat tersangka masuk kemudian tersangka langsung melompati pagar dan ke tempat sepeda motor tersangka di parkir. Setelah itu tersangka langsung kabur membawa barang milik korban .

Setelah mendapat laporan, Tim Resmob SINGA OGAN Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Bagus Randhika S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di kontrakannya di desa Tanjung baru kec.baturaja timur Kab.OKU. Pada saat itu tersangka sedang tidur. Selanjutnya tersangka dibawa menuju Polres OKU untuk diproses secara hukum. (Red )

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.