Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Dengan Tersangka ES

oleh -1,306 views

Pada hari minggu tanggal 12 Desember 2021 ukul 21.30 WIB telah terjadi penangkapan tersangka EDO SETIAWAN BIN EDI SUSANTO berusia 25 tahun, pekerjaan Wiraswasta, warga Vina sejahtera blok DD 01 Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih timur kota Prabumulih. Di JL. Lintas Sumatera depan showroom Kawasaki Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja timur Kab. Ogan Komering Ulu .

Barang bukti yang berhasil di dapatkan 1 (satu) buah kotak rokok merek Bull yg di dlm nya terdapat 1 bungkus plastik klip bening yg berisikan kristal kristal bening yg di duga narkotika jenis sabu. 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat yg di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip bening dan di dalam plastik bening tersebut berisikan 2 bungkus plastik klip bening yang masing masing berisikan kristal kristal bening yg di duga narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Ipda Hertomi Kapolsek Semidang Aji, Perintahkan Tim SPKT Bantu Pencarian Orang Hilang Di Sungai Ogan

1 (satu) buah sapu merek nagoya. 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam yg berisi satu buah plastik klip bening yg di dalam nya terdapat satu bungkus plastik klip bening yg berisikan kristal kristal bening di duga narkotika jenis sabu, dan satu buah selop sabu dari pipet plastik. 1 (satu) unit HP merek oppo A37 warna hitam .
Barang berupa narkoba yang sidapat Plastik I : 0,24 gram.0,91 Plastik III: 3,65 gram.
Berat total 4,78 gram.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Belatung Mengadakan, Musyawarah Penetapan Penyusunan RPJMDes 2020 /2026

Lalu kami bersama team melakukan lidik di seputaran TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) dan didapati benar target sasaran sedang menunggu pembelinya di pinggir jalan lintas. Saat itulah langsung di lakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat itu tersangka melihat kedatangan kami tersangka langsung membuang kotak rokok di sampingnya. Setelah di lakukan penggeledahan ternyata di dalam kotak rokok tersebut terdapat narkotika jenis sabu, dan di dalam dompetnya juga terdapat 2 bungkus sabu.

Di dampingi saksi sipil RT setempat, benar di temukan barang bukti tersebut dan selanjutnya kami membawa Sdr. EDO SETIAWAN tersebut berikut barang bukti nya ke Mapolres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut . Peristiwa tersebut  diduga melakukan pidana Primer pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat RT 14 Sekar Jaya, Dukung Penuh Program RT Terpilih

Reporter : Fikri

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.