Satres Narkoba Polres OKU Amankan Pengedar Narkoba

oleh -1,976 views

Modern Terkini- Pada hari Senin tanggal 21 Desember 2021 Pukul 21.30 WIB. Di jalan Lintas Sumatera Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja barat Kab. Ogan Komering Ulu. Rusdi Tommy Mulanda BIN Kosim 45 tahun, pekerjaan petani, warga dusun II desa Ulak Pandan kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU.

Kedapatan dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika jenis sabu. 1 (satu) unit mobil Suzuki ERTIGA No.pol : B 2171 BOI warna hitam. 1 (satu) unit HP merek samsung lipat warna putih, dengan berat bersih 2,21 gram.

Baca Juga :  Kuryana Aziz Dan Johan AnuarTerpilih Kembali Hasil Dari Perhitungan Suara KPU OKU

Hari Senin tanggal 21 desember 2021 sekira jam 21.30 WIB tim Sat res narkoba Polres OKU mendapat informasi dari warga masyarakat desa Ulak Pandan kecamatan Semidang Aji. Akan ada seorang pengedar narkotika akan melewati jalan lintas Sumatera Kelurahan kuning dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna hitam.

Kemudian kami bersama team langsung melakukan pemantauan di jalan. Mobil yang di curigai pun melintas dan langsung di lakukan pengejaran dan penghadangan terhadap mobil target.

Baca Juga :  MERCI Hadir di Baturaja Menjadi Solusi Tambahan Penghasilan Bagi Masyarakat Sumsel Dan Jambi di masa Covid-19

Setelah berhasil di berhentikan. Kami langsung mengamankan target . Serta dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta alat angkut mobil yang di kendarai oleh target Tomi. Berhasil ditemukan barang berupa narkotika jenis sabu .

Di sembunyikan oleh target di bawah handel gigi mobil nya, di bungkus tisu putih dan di dalam tisu tersebut terdapat 1(satu) bungkus plastik klip bening yg berisi kristal kristal bening. Diduga narkotika jenis sabu.

Target mengakui atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya kami membawa Tomi, berikut barang bukti nya ke Mapolres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut .

Baca Juga :  Meninggal Tahun 2005 M. Sapuan Jadi Saksi Tahun 2007

Dengan pengakuan Tomi tersebut disangkakan pasal primer 114 ayat ( 1 ) Subsidair pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Red)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.