Ketidak Sesuaian Keterangan Antara Para Saksi Dalam Perkara Sidang Lanjutan Terdakwa Lilis Suryani Binti Naim

oleh -1,980 views

Baturaja, Modern Terkini- Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari pengembangan pemeriksaan saksi- saksi kasus penganiayaan, dengan terdakwa Lilis Suryani Binti Naim. Ini adalah sidang ketujuh di pengadilan negeri Baturaja. Sidang dipimpin oleh Halida Rahardhini, SH, M.Hum juga selaku ketua pengadilan negeri Baturaja, Kamis 23/12/2021.

Saksi yang dihadirkan Budianto dan Bidan Naya yang bertugas di IGD ( Instalasi Gawat Darurat) Puskesdes Sukaraja Tuha Kecamatan Buay Madang pada saat Novi Widya ( Bidan Desa ) melakukan visum tanggal 14 Juli 2021 sekira pukul 17.05 WIB, dan diambil sumpahnya.

Saksi pertama Budianto saat tanya jawab dengan hakim ketua, mengatakan bahwa pada tanggal 14 Juli 2021 sekira pukul 17.05 WIB datang seorang Novi Widya yang ditemani oleh adiknya . Diterima olehnya diperiksa tensi darah, denyut nadi dan sebagainya dalam keadaan normal. Ada kemerahan merah di pipi kiri atas. Karena dokter tidak berada di tempat sehingga dirinya mencatat apa yang telah diambil tindakan kepada pasien Novi Widya. Menghubungi dokter melalui video call menunjukkan bagian mana pasien yang trauma akibat benda tumpul.

Baca Juga :  Pondok Makan, Dilintas Tengah Sumatera

Selanjutnya tanya jawab dengan jaksa. Budianto mengatakan yang ditanyakan jaksa pakaian yang dikenakan pasien saat datang ke IGD Puskesdes adalah benar adanya.

Pengambilan sumpah saksi

Lalu penasehat hukum terdakwa Ridwan,SH tanya jawab dengan saksi Budianto mengatakan sudah banyak yang di visum. Lalu penasehat hukum bertanya apakah visum melalui video call sudah sering dilakukan . Budianto menjawab baru kali ini.

Bidan Naya juga menjelaskan kepada hakim bahwa dirinya bersama Budianto yang menerima pasien Novi Widya. Membenarkan kan ada merah di pipi kiri atas serta mencatat apa yang menjadi tindakan medisnya dan menghubungi dokter dengan video call menggunakan hp nya. Pasien tidak lebih dari sepuluh menit penanganannya.

Baca Juga :  Plh. Bupati OKU Gowes Bareng, Sambut Ramadhan 1442 H

Saat tanya jawab dengan jaksa dia menjelaskan sudah sebelas tahun menjadi bidan. IGD itu buka 24 jam yang mana hari itu dirinya mulai bekerja pukul 07.30 WIB hingga 17.30 WIB.

Penasehat hukum terdakwa Ridwan SH bertanya kepada bidan Naya. Apakah bercak merah di pipinya kiri atas pasien itu efek dari hamil sang pasien karena kebetulan Novi Widya sedang dalam keadaan hamil. Naya menjawab bukan karena sudah diusap-usap masih nampak merah.

Lalu sidang akan dilanjutkan pada Hari Kamis 13 Januari 2022 mengagendakan pemeriksaan saksi ahli. Diluar sidang penasehat hukum terdakwa mengatakan
” Banyak sekali ketidak sesuaian antara saksi dalam BAP pada pemeriksaan saksi pada sidang Senin 13 Desember yang lalu. Ada saksi mengatakan melihat ada juga yang tidak ada peristiwa pemukulan terhadap Novi Widya. Juga ada yang mengatakan peristiwa terjadi di dalam pekarangan, ada juga saksi yang mengatakan diluar pekarangan.

Baca Juga :  Pelaku 363 KUHPidana, Diciduk Di Taman Kota Baturaja

Sedangkan dalam tempat lokasi kejadian begitu ramainya masyarakat desa Sukaraja Tuha di samping itu ada anggota polisi dan kebetulan pula polisi tersebut sebagai penyidik dalam perkara tersebut.

Untuk itu akan kami tuntaskan kasus ini sehingga yang salah dan benar akan nampak terang benderang. Demi tegaknya hukum dan keadilan yang seadil-adilnya” pungkas Ridwan, SH penasehat Hukum terdakwa Lilis Suryani Binti Naim.

Reporter : Fikri

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.