Tim Singa Ogan Polres OKU Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemberatan

oleh -2,631 views

Baturaja, Modern Terkini-
Minggu tanggal 5 desember 2021  jam 03.30 WIb istri pelapor saudari SUSIANA bangun dari tidur. Kemudian menuju dapur rumah dan melihat pintu dapur rumah nya sudah terbuka, lampu dapur dan lampu teras belakang mati . Saat istri pelapor melihat ke arah lemari pendingin  mendapati 2 (dua) buah Handphone yang awalnya di charger  sudah tidak ada lagi.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kehilangan 2 (dua) buah Handphone yaitu 1 (satu) unit Realme C25 warna biru  dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y12 warna biru . Dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peninjauan.

Baca Juga :  Massa Kembali Gelar Aksi Bela Rohingya di Kedubes Myanmar
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka

Hari jum’at tanggal 14 januari 2022 Tim Resmob “SINGA OGAN” Polres OKU yang dipimpin langsung oleh Ipda Bagus Randhika S.Tr.K . Melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di dusun II desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten. OKU.

Kemudian Tim Resmob Singa Ogan Polres Oku melakukan penangkapan terhadap tersangka SISTRA ADINATA BIN ZULHATMI.  Dari introgasi yang dilakukan Tim Resmob Polres Oku tersangka SISTRA ADINATA BIN ZULHATMI mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Pengurus Daerah (IWO) Ikatan Wartawan Online Lampung Timur Menghimbau Pers Untuk Tetap Menjaga Independensi Dan Profesionalitas

Dirumah pelapor (SATRI JAYA BIN DARSATA 41 Tahun,  Pekerjaan Turut Orang Tua, warga   Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU )  di desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU  tersangka mengakui jika melakukan pencurian tersebut bersama dengan 2 (dua) orang temannya yaitu saudara RR (DPO) dan FA (DPO).

Barang hasil curian tersebut digadaikan oleh Tersangka RR (DPO) kepada saudara ARISKA AGUSTIAN. Kemudian Tersangka berikut barang bukti dibawa ke mako polres OKU untuk di lakukan Penyidikan lebih lanjut.(Hms/fik)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.