Baturaja, Modern Terkini- Pada hari minggu tanggal 16 Januari 2022 jam 15.00 WIB telah tertangkap tangan tersangka sedang bermain judi online jenis togel pasaran Singapura . Dimana cara tersangka melakukan judi togel tersebut yaitu dengan cara memasang angka angka yg di telah di siapkan atau di rekap.
Kemudian tersangka memasukan angka tersebut kedalam situs aplikasi www.selebtoto.com dengan nama akun “Gendut 79”. Kedalam Togel di pasaran Singapura, adapun nomor yang telah di pasang tersangka pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 pukul 14.34 WIB di rumah tersangka. I MADE ARTAWAN Anak Dari WAYAN SUBALI 32 Tahun,
Pekerjaan Tani warga Blok C 2 Dusun Sumber Makmur desaMarga Bakti Kec.Sinar Peninjauan Kab.OKU.
Yaitu 03, 07, 80, dan 09 masing-masing dengan jumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Keuntungan jika pemasang keluar angka maka bandar ( tersangka ) mendapatkan 10%.
Tersangka diamankan oleh Tim Resmob “SINGA OGAN” Polres OKU yang dipimpin oleh IPDA BAGUS RANDHIKA, S.Tr.K. Dimana tersangka tertangkap tangan sedang main judi online togel tersebut . Di kediaman tersangka didalam rumah nya di Blok C 2 Dsn Sumber Makmur Desa Marga Bakti Kecamatan. Sinar Peninjauan Kabupaten OKU.
Kemudian tersangka beserta barang bukti1 (satu) buah HP merek One Plus 5 T warna putih, nomor IMEI: 866817030077978, IMEI2: 866817030077960.
Uang tunai Rp. 115.000-(seratus lima belas ribu rupiah) dengan nominal pecahan 2 (dua) lembar. Uang kertas pecahan Rp.20.000.-(dua puluh ribu rupiah) 3 (tiga) lembar. Uang kertas pecahan Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah) 9 (sembilan) lembar. Uang kertas pecahan Rp.5.000.-(lima ribu rupiah). 3(tiga) buah buku rekapan.
dibawa ke polres OKU untuk di proses secara hukum.
Tersangka dikenakan pasal 303 KHUP tentang tindak pidana perjudian.( Hms/fik)