Diduga Proyek Rekonstruksi Dinding Penahan Tanah Sungai Tobong Di Kerjakan Asal-Asalan

oleh -567 views

Martapura, Modern Terkini-Lagi ditemukan proyek siluman, pada pengerjaan Pembangunan proyek Bangunan Pengaman Sungai/Pantai & Penanggulangan Bencana Alam Rekonstruksi dinding penahan tanahnya sungai Tobong di desa Mendayun Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2021. Proyek tersebut diduga hanya pembersihan lahan atau pelebaran bibir sungai / atau disebut normalisasi sungai, di desa Mendayun Kecamatan Madang Suku I.

Selain tidak jelas pemilik proyek dan pelaksana serta anggarannya. Proyek diduga dikerjakan asal-asalan dan amburadul dari hasil pengamatan tim Investigasi Aliansi Rakyat Menggugat OKU Timur  dan media Rabu/19/2022.

Di  lokasi pengerjaan Bangunan Pengaman Sungai/Pantai & Penanggulangan Bencana Alam Rekonstruksi Dinding Penahan Tanah Sungai Tobong Desa Mendayun Kecamatan Madang Suku I atau normalisasi sungai.  Sudah di kerjakan sejak beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga :  Ketidak Sesuaian Keterangan Antara Para Saksi Dalam Perkara Sidang Lanjutan Terdakwa Lilis Suryani Binti Naim

Bahkan Masyarakat sekitar saat ditanya soal pekerjaan proyek tersebut,  merasa tidak mengetahui tentang pekerjaan tersebut dan siapa kontraktornya. Apalagi jumlah anggaran yang di gunakan.

Saat Tim investigasi mengkonfirmasi salah satu warga yang tak mau  disebutkan namanya , saya tidak tahu mas, gak tau apa apa. Saya memang pernah dengar adanya proyek di sungai Tobong tapi kalau soal pagu anggaran dan apa saja yang dikerjakan saya tidak tahu.  apalagi ditanya soal berapa panjang yang dikerjakan dan yang lain- lainya.

“Coba mas temuin masyarakat yang lainnya barang kali tahu siapa pelaksana atau pengawasnya disini mas ” ujarnya.

Baca Juga :  Kakan BPN OKU Timur Ucapkan Dirgahayu Ke-18

Pengerjaan normalisasi sungai Tobong yang berada di desa mendayun Kecamatan madang Suku I, kabupaten Oku Timur. Nampak terlihat terkesan dikerjakan asal- asalan dan amburadul. Normalisasi sungai Tobong tak nampak adanya tumpuk batu yang seharusnya ada dinding tembok penahan tanah sehingga pengerjaan nya dalam keadaan kering untuk ketahanan di dasar dinding sungai tersebut.

Dugaan sementara proyek itu bernilai Milyaran Rupiah. Dalam Undang– Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Faktanya proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang-Undang.

Baca Juga :  Kepala ATR/BPN OKU Timur Turut Kehilangan Atas Meninggalnya Ferry Mursyidan

Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU KIP.

Ditempat lain Ketua Korda Aliansi Rakyat Menggugat ARM OKU Timur. Menyayangkan hal ini, karena anggaran yang digunakan itu adalah uang rakyat. Seharusnya Azas pemanfaatannya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

Oleh karena itu secepatnya Ketua Korda Aliansi Rakyat Menggugat ARM OKU Timur, akan segera melaporkan masalah ini, dan akan berkoordinasi dengan DPP Aliansi Rakyat Menggugat ARM. Agar temuan ini akan segera dilaporkan pada pihak yang lebih berwenang ungkapnya.

Reporter : (Team)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.