Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan, Dengan Agenda Tuntutan JPU

oleh -1,116 views

Baturaja, Modern Terkini- Lanjutan sidang di pengadilan negeri Baturaja kasus penganiayaan dengan terdakwa Lilis Suryani Binti Naim . Dengan agenda tuntutan dari JPU ( Jaksa penuntut umum ) berlangsung Kamis 20/01/2022. Sidang dipimpin oleh Ketua pengadilan negeri Baturaja Halida Rahardhini, SH, MHum.

Dalam tuntutannya secara virtual dari Kejaksaan Negeri Martapura. JPU menuntut terdakwa Lilis Suryani Binti Naim dengan pidana selama enam bulan penjara.

Dengan tuntutan JPU tersebut M. Ridwan. SH Penasehat Hukum dari Lilis Suryani Binti Naim akan melakukan Pledoi ( Pembelaan) secara tertulis satu minggu kedepan .

Baca Juga :  Gadis Malang Diduga Korban Pembunuhan, Saat Ditinggal Orang Tua Kekebun

” Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis . Dimana menurut saksi yang terdekat dari peristiwa tersebut Soleha dan Evi Herlina tidak melihat pemukulan. Sesuai dengan apa yang yang terjadi di TKP ( Tempat Kejadian Perkara).” Ujar M. Ridwan

Pada sidang Minggu lalu menghadirkan saksi ahli hukum . Gunawan Jatmiko, SH, MH untuk meyakinkan majelis hakim pada perkara ini.

” Sedangkan menurut saksi ahli hukum Gunawan Jatmiko, SH, MH. Mengatakan yang bersaksi pada minggu yang lalu untuk visum itu Dokter harus bersentuhan langsung dengan pasien. Karena apabila tidak bersentuhan bisa saja terjadi salah guna . Apalagi visum tersebut melalui video call ” jelas M. Ridwan

Baca Juga :  Aliansi Perempuan OKU Peduli Palestina Ajak Masyarakat Peduli Dan Berkontribusi Untuk Palestina

Setelah dibacakan tuntutan oleh JPU, kami berharap objektivitas dari majelis hakim dalam menyidangkan perkara ini . Semoga majelis hakim memutuskan yang seadil-adilnya .

“Semoga majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat secara objektif  memutuskan  yang terbaik untuk klien kami”. pungkas penasehat hukum Lilis Suryani Binti Naim.

Reporter : Fikri

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.