Pembelaan Dari Penasehat Hukum Terdakwa, Tindak Pidana Ringan

oleh -1,056 views

Baturaja, Modern Terkini- Lanjutan sidang di pengadilan negeri Baturaja kasus penganiayaan dengan terdakwa Lilis Suryani Binti Naim . Dengan agenda Pledoi (Pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa Lilis Suryani Binti Naim berlangsung Kamis 27/01/2022. Sidang dipimpin oleh Ketua pengadilan negeri Baturaja Halida Rahardhini, SH, MHum.

Sidang ini sempat tertunda karena ketua majelis hakim ada tugas di luar kota . Namun sidang tetap dibuka untuk umum setelah majelis ketua majelis hakim tiba di kantor pengadilan negeri Baturaja.

Baca Juga :  Dellys Ardo,SH Ketua SAPMA PP OKU, Siap Mengemban Amanah

Dalam pembelaannya penasehat hukum Lilis Suryani Binti Naim adanya ketidaksesuaian antara saksi dalam peristiwa tanggal 14 Juli 2021 tersebut. Ada yang mengatakan kejadian terjadi di rumah kakak korban, ada yang mengatakan di halaman rumah korban dan ada juga yang mengatakan kejadian tersebut di luar pagar rumah kakak korban.

Sedangkan saksi yang terdekat dengan peristiwa tersebut Evi Herlina dan Soleha mengatakan tidak ada pemukulan pada peristiwa tersebut. Sedangkan korban sendiri telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas untuk di dengar.

Baca Juga :  Audiensi Dengan MPC Pemuda Pancasila, Kajari OKU Choirun Parapat: Pemuda Pancasila Ormas Egaliter

Untuk itu penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk tidak ada keraguan dalam memutus perkara ini. Serta memberikan keadilan kepada kliennya.

Menurut pendapat dari penasehat hukum ini adalah suatu tindak pidana ringan yang seharusnya dilakukan dengan sidang yang cepat dengan hakim tunggal.

Pada permohonannya pengacara dari terdakwa ini meminta pada majelis hakim untuk membebaskan kan terdakwa dari tuntutan primer maupun subsider. Apabila majelis hakim berpendapat lain untuk terdakwa dikenakan tahanan kita atau pun kalau majelis hakim berpandangan lain untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Baca Juga :  1 Tertangkap 3 Lolos, Diserahkan Ke Polsek Lubuk Batang Polres OKU Polda Sumsel

“Semoga perkara majelis hakim yang menyidangkan secara objektif untuk memutus perkara ini dan semoga yang terbaik untuk klien kami”. pungkas penasehat hukum Lilis Suryani Binti Naim.

Reporter : Fikri

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.