Disimpang Tiga Air Paoh, Pengedar Narkoba Disergap

oleh -5,107 views

Baturaja, Modern Terkini- Hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 pukul 15.00 wib tim SatRes Narkoba Polres OKU mendapat informasi dari warga masyarakat OKU Timur. Ada seorang laki-laki yang bernama AHMAD PADLI alias AGUNG 38 tahun sering menguasai dan menjualkan narkotika jenis sabu ke Baturaja Kabupaten OKU .

Pukul 14.00 WIB SatRes Narkoba mendapat informasi dari OKU Timur bahwa AHMAD PADLI akan berangkat ke Baturaja. Lewat jalan umum trans Batumarta dengan ciri ciri mengendarai sepeda motor jenis Mega Pro warna biru yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu ke Baturaja.

Target membawa senjata api rakitan jenis pistol, lalu anggota SatRes Narkoba Polres OKU melakukan pengintaian terhadap target. Setelah target muncul dan lewat di jalan umum, lalu kami buntuti setelah berada di Jl. Imam bonjol depan citra foto copy desa Air Paoh kecamatan Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu target langsung kami sergap. Tapi target langsung mencabut senjata api rakitan nya yang di simpan di depan perutnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres OKU, Bekuk Pengedar Narkoba

Melihat gelagat target anggota Satres Narkoba langsung berusaha merebut senjata api dari tangan target. Dikhawatirkan akan di tembakkan ke arah salah satu anggota. Namun target tetap melawan dan berontak. Keadaan situasi saat itu yg sudah sangat membahayakan jiwa anggota.

Kanit idik II IPTU KARBIANTO yang memimpin di lapangan saat itu langsung mengambil tindakan tegas terukur melumpuhkan target dengan tembakan ke arah kaki target. Sehingga target baru mau melepaskan senjata api dari tangan kanannya. Kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan dan pakaian target dan di dalam dompetnya di kantong kanan celana jeans yang dipakainya.

Baca Juga :  MPC Pemuda Pancasila Audiensi Dengan Dandim 0403 OKU

Terdapat satu bungkus kertas yg di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening yg diduga berisi Narkotika jenis sabu dan selanjutnya target dan barang bukti langsung kami amankan. Langsung kami bawa ke UGD RUMAH SAKIT IBNU SUTOWO BATURAJA guna untuk menjalani perawatan medis. Setelah di lakukan penanganan medis dan rontgen kemudian dianjurkan oleh tim medis. Target boleh di bawa ke Polres OKU guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres OKU melalui Kasi Humas AKP Mardi Nursal membenarkan peristiwa penangkapan pengedar Narkoba tersebut. Pasal yang dikenakan adalah Primer pasal 114 ayat ( 1 ) Subsidair pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta perkara memiliki senjata api rakitan sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 UU No. 12/drt tahun 1951 tentang UUDRT. ( di sidik tersendiri dalam Perkara kepemilikan senpi rakitan).

Baca Juga :  Menang Dalam Penghitungan Suara Pilkades Penyandingan, Idris Ajak Masyarakat Lupakan Perbedaan Dan Bergandengan Tangan Membangun Penyandingan

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis pistol gagang kayu warna coklat dengan 2 butir amunisi. 1 (Satu) unit sepeda motor honda Mega Pro warna biru hitam No. Pol BG 3120 YAD.

1 (satu) Lembar celana jeans panjang warna biru. 1 (satu) buah dompet warna biru merek 501 . 1 (satu) unit hp merek oppo tipe a37f.
Bukti sabu seberat : 1, 72 gram” pungkas AKP Mardi Nursal.

Reporter : Fikri

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.