Baturaja, Modern Terkini- PT. AlihDaya Sarana Sukses beralamat. JL. Raya Kalimalang (KH. Noer Ali) No 1A Kelurahan Jaka Sampurna kecamatan Bekasi Barat. Bekerja sama dengan Sinar Mas grup sebagai vendor di Baturaja Kabupaten OKU menggunakan nama Total Logistik.
Dua puluh karyawan Total Logistik berstatus PKWT ( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ) pada akhir Desember 2021 yang lalu diputuskan secara sepihak oleh manajemen PT. AlihDaya Sarana Sukses dan Hak normatif (Hak normatif pekerja merupakan hak dasar pekerja dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat beberapa klasifikasi hak-hak normatif pekerja, yaitu hak yang bersifat ekonomis, hak yang bersifat politis, hak yang bersifat medis, dan hak yang bersifat sosial).
Dalam hal ini merupakan Hak Ekonomi karena upah terakhir pada bulan Desember 2021 lalu belum dibayarkan oleh pihak manajemen. Untuk itu dari pihak buruh/pekerja memberikan kuasa kepada Budi Utomo dan Fikri sebagai kuasa untuk melakukan mediasi Tripartit (Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh). Mediasi dilakukan hari Rabu 16/02/2022 di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU.
Dalam mediasi ini dari pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja diwakili oleh Arif, SH Kasi H I ( Hubungan Industrial). Dari pengusaha melalui penasehat Hukum Haposan Marbun, SH dan Rekan , serta penerima mandat Buruh/ Pekerja Budi Utomo dan Fikri.
Setelah melakukan mediasi dan adu argumen . Dibuatlah kesepakatan dari mediasi ini dengan poin-poin sebagai berikut pihak manajemen akan membayar hak dari buruh/pekerja. Informasi untuk pembayaran ini paling lambat kurang lebih satu Minggu dari kesepakatan ini di tanda tangani.
Menurut argumen dari penasehat hukum PT. AlihDaya Sarana Sukses ” Manajemen diputuskan kerjasama dari Sinar Mas grup secara sepihak sehingga belum bisa membayar Upah dari buruh/pekerja” ujar Haposan Marbun, SH
Sedangkan dari pihak buruh/pekerja berargumen ” ini adalah hak normatif suka atau tidak suka manajemen harus membayar karena buruh/pekerja sudah melaksanakan kewajibannya” kata Budi Utomo.
Penengah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja ” Untuk semua pihak agar mematuhi apa yang telah di sepakati dan di tanda tangani” pungkas Arif, SH .(red)