Klaim Dari Pemberi Kerja Banyak Barang Hilang, Upah Buruh Belum Terealisasi

oleh -652 views

Baturaja, Modern Terkini- PT. AlihDaya Sarana Sukses beralamat. JL. Raya Kalimalang (KH. Noer Ali) No 1A Kelurahan Jaka Sampurna kecamatan Bekasi Barat. Menjadi vendor dari pemberi kerja dengan brand Total Logistik di kota Baturaja.

Dua puluh karyawan Total Logistik berstatus PKWT ( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ) pada akhir Desember 2021 yang lalu diputuskan kontrak kerjanya oleh manajemen PT. AlihDaya Sarana Sukses karena habis massa kontrak kerjanya. Upah terakhir pekerja/buruh bulan Desember 2021 lalu belum direalisasikan.

Saat ini sedang melakukan mediasi Tripartit (Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh). Mediasi dilakukan hari Rabu 16/02/2022 di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU.

Baca Juga :  Kepala SDN 56 OKU Ucapkan Marhaban Ya Ramadhan Ditengah Pandemi Covid-19

Dari pihak manajemen PT. AlihDaya Sarana Sukses diwakili oleh penasehat hukum Haposan Marbun, SH dan rekan. Budi Utomo penerima kuasa dari Pihak pekerja/buruh, Serta Arif Budiman, SH mewakili dari pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU.

Mediasi ini untuk mencari titik terang masalah pembayaran upah terakhir pekerja yang belum di bayar. Penasehat hukum perusahaan berargumen bahwa pada bulan November 2021 pihak perusahaan sudah mensosialisasikan kepada pekerja bahwa kontrak kerja perusahaan tidak di perpanjang dari pemberi kerja. Karena menurut klaim dari pemberi kerja banyak barang yang hilang dan masih dalam tahap investigasi. Sehingga pembayaran upah terakhir pekerja belum terealisasikan.

Baca Juga :  PJ Bupati OKU H.Teddy Meilwansyah Hadiri Silaturahmi Dengan Anggota V BPK RI

“Kita masih menunggu negosiasi pihak manajemen dan pemberi kerja, karena klaim dari pemberi kerja banyak barang yang hilang sehingga manajemen rugi antara 300 hingga 700 juta rupiah. Pekerja sudah mengetahui dan di sosialisasikan pada bulan November 2021. Pembayaran upah terakhir masih menunggu hasil negosiasi dengan pemberi kerja” kata Haposan Marbun, SH.

Upah harus dibayar karena hak normatif pekerja/buruh jadi manajemen harus membayar karena pekerja sudah melaksanakan kewajibannya. Juga masih ada keluarga yang menunggu nafkah dari pekerja/buruh.

Baca Juga :  Dedi, Pekerja Sutet Yang Terseret Arus Sungai Ogan Ternyata Berstatus Pengantin Baru

” Upah adalah hak normatif harus direalisasikan . Apalagi kewajiban pekerja sudah dilaksanakan. Manajemen harus membayar apa yang menjadi hak pekerja/buruh” Ujar Budi Utomo.

Penengah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU diwakili Kasi H I ( Hubungan Industrial) Arif Budiman, SH. Agar kita sama-sama mencari solusi terbaik untuk permasalahan ini.

” Supaya permasalahan ini dapat di selesaikan agar semua pihak dapat mentaati apa yang telah di sepakati dan di tanda tangani ” pungkas Arif Budiman, SH.

Reporter : Fikri

 

 

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.