Baturaja, Modern Terkini-Kamis tanggal 17 Februari 2022 pukul 14.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres OKU mendapat info dari warga desa Tanjung Baru bahwa di daerah JL. Ki ratu Penghulu desa Tj. Baru kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU adanya 2 laki- laki yang sering mengedarkan Narkoba di seputaran desa tersebut.
Mendapat info tersebut anggota Satresnarkoba Polres OKU segera menuju TKP. Saat memasuki desa Tj Baru dan langsung menuju rumah T O ( Target Operasi) dan langsung mengamankan 2 laki-laki. Dilakukan penggeledahan di rumah target dan di dampingi RT setempat dan ditemukan 1 (satu) mangkok plastik yang berisi narkotika jenis sabu.

Sebanyak 8 bungkus plastik klip bening, dan 2 (dua) bungkus plastik bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Sabu sudah di (ditempel) di letak kan dibawah 2 tiang listrik di dekat kuburan/ pemakaman desa tersebut
Selanjutnya target dan barang bukti di amankan ke Polres OKU guna untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK melalui kasi humas AKP Mardi Nursal membenarkan peristiwa penangkapan pengedar Narkoba tersebut.

” Benar telah di tangkap dua orang pemuda desa Tj. Baru diduga pengedar Barang Haram. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah mangkok plastik warna biru yg berisikan 2 bungkus plastik klip bening yg masing masing berisi 4 plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Sabu
1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 10 bungkus plastik klip kosong. 1 (satu) unit hp merek Samsung type A037 warna biru. 1 (satu) unit hp merek oppo A15 warna biru
1 (satu) bungkus kotak rokok merek sampurna yg berisikan satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu. 1 (satu) bungkus kotak rokok On Bold yang berisikan satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu. ” Ujar AKP Mardi Nursal.
Pasal yang disangkakan Pasal Primer 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak
” Identitas tersangka 1 adalah sebagai berikut DENNI SAPUTRA BIN JONI ANWAR, 27 tahun, Pelajar / mahasiswa, warga JL. Pemuda II Blok P 106 RT 001 RW 004 Kelurahan Baturaja permai Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU
Identitas tersangka 2 RW, 17 tahun Pelajar, kelurahan Baturaja permai kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU” . pungkas AKP Mardi Nursal (Hms/fik).