Karena Bujuk Rayu Jadi Sipir Di Menkum HAM, Uang Ratusan Juta Raib

oleh -3,103 views

Baturaja, Modern Terkini- Sabtu tanggal 05 September 2021 jam 11.30 WIB tersangka bersama  dengan PEBRIYATI ( istri tersangka ) datang kerumah pelapor  Jln.Imam Bonjol Lrg. Masjid Al Muhajirin  Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU . Menjanjikan kepada pelapor bahwa tersangka bisa memasukan dan meloloskan anak pelapor  RAHMAT ZULMAN untuk bekerja di Kementerian Hukum Dan Ham ( Sipir ).

Melalui doa – doa yang telah tersangka siapkan dengan sarat pelapor harus menyerahkan uang untuk membeli alat perdukunan.  Mendengar hal tersebut pelapor merasa yakin kemudian menyerahkan uang cash sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ). Kepada tersangka yang akan digunakan untuk membeli alat perdukunan untuk disiapkan oleh tersangka.

Baca Juga :  Target 6 Kursi DPRD, Bupati Kader PAN Dalam Musda V 2021
Barang bukti yang berhasil diamankan

Beberapa hari kemudian tersangka datang kerumah pelapor untuk mengantarkan 1 ( satu ) buah kendi yang berisikan tasbih. Tersangka menyuruh untuk menanam dan menguburkan kendi tersebut disamping rumah pelapor.

Setelah itu tersangka  sering menghubungi pelapor dan mememinta uang secara cash. Juga meminta pelapor untuk mentransfer dan mengirimkan uang berkali – kali   ke rekeningng An. M ARINDI,  RISON, PEBRIYANTI dan HALIMAH dengan alasan untuk mempelancar tes  RAHMAT ZULMAN ( anak pelapor ).

Setelah pelapor banyak menyerahkan uang dan mentransfer uang  sesuai dengan perintah tersangka  nyatanya sampai dengan saat ini anak pelapor tidak bekerja dan tidak diterima untuk bekerja di kemenkumham . Serta uang tersebut tidak jelas dan tidak dikembalikan oleh tersangka atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.220.000.000,- ( dua ratus dua puluh juta rupiah ) .

Baca Juga :  Kades Tj. Dalam Siapkan RPJMdes Periode Kedua

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K melalui kasi humas AKP Mardi Nursal bahwa peristiwa ini tengah di tangani oleh polres OKU

“Benar adanya peristiwa tersebut yang menjadi pelapor FITRI KARTUNA Binti ZULKARNAIN 44 tahun, perempuan, ASN, warga Jln Imam Bonjol Lrg Masjid Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur KabupatenOKU . Untuk identitas tersangkaM.ARINDI Alias ARI BIN RISON 29 Th, Wiraswasta Alamat : Jln Gotong Royong Rt 012 Rw 005 Kemala Raja Kabupaten OKU.

Baca Juga :  Tim Singa Ogan Polres OKU, Tangkap Empat Pelaku Pencurian Mesin Pemecah Batu

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 ( satu ) buah kendi, 1 ( satu ) buah tasbih besar, 1 ( satu ) buah buku tabungan Bank BRI An M.Arindi dengan Norek 561001011841 530, Print Out rekening koran Bank BRI an Kurniawan, 1 ( satu ) buah kartu ATM BRI ” kata AKP Mardi Nursal.

Tersangka telah diamankan pada saat berada di Palembang kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Penyidik Unit Idik IV Satreskrim Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.( Hms/fik)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.