Diduga Sering Transaksi Narkoba , A P Ditangkap Satresnarkoba Polres OKU

oleh -2,782 views

Baturaja, Modern Terkini- Hari Selasa tanggal 08 maret 2022 pukul 12.30 WIB tim SatRes Narkoba Polres OKU mendapat informasi dari warga masyarakat lrg. Komering Kampung Baru Kelurahan Kemalaraja Kecamatan. Baturaja Timur. Ada seorang laki-laki yang bernama ADEK PURWANTO sering melakukan transaksi jual beli dan menguasai narkotika jenis sabu.

Jam 12.30 WIB Satresnarkoba langsung melakukan lidik di seputaran TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) di Lrg. Komering Kampung Baru dan mendapati T O ( Target Operasi ) ADEK sedang mengendarai sepeda motor dan saat itu langsung kami lakukan pembuntutan dan langsung di stop dan di lakukan penggeledahan .

Baca Juga :  Terlilit Hutang, Gelapkan Uang Penjualan Rokok

Saat Tersangka dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti narkotika di duga jenis sabu. Disimpan di dalam kantong jaket kirinya . Saat di geledah di dampingi oleh Ketua RT setempat dan target mengakui dengan terus terang atas perbuatannya. Menguasai narkotika jenis sabu dan selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres OKU guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal membenarkan peristiwa penangkapan pengedar Narkoba tersebut.

Baca Juga :  Pencuri Kabel SUTET, Ditangkap Team Singa Ogan Polres OKU

“TKP Jl.dr Moh Hatta lr. Komering Kampung Baru Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja timur Kabupaten Ogan Komering Ulu .

Tersangka ADEK PURWANTO BIN DARMAWAN, 26 tahun, swasta, warga RS. Sriwijaya blok GF no. 04 rt 019 rw 004 kel. Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU .

Barang Bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok dunhill di dalamnya terdapat 1 plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu. 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki satria no.pol BG 5093 FR warna hitam. 1 (Satu) unit HP merk Oppo F7 warna hitam.1 (satu) Lembar jaket warna biru merek triple point. Barang bukti 0,18 gram

Baca Juga :  Tak Terbukti Penimbunan, Minyak Goreng Dikembalikan

Dijerat dengan Primer pasal 114 ayat ( 1 ) Subsidair pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas AKP Mardi Nursal. ( Hms/fik )

 

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.