Pidato Gubernur Sumsel Usai Penyerahan SK PLh Bupati OKU Tuai Kontroversi

oleh -1,728 views

BATURAJA- Modern Terkini.com , Pernyataan Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru saat penyerahan SK Pelaksana Harian (Plh) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) kepada  H. Teddy Meilwansyah, Rabu (9/3/2022) kembali menuai kontroversi. Usai penyerahan SK tersebut, kepada wartawan Herman Deru menegaskan bahwa Pelaksana Harian (Plh), Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) dalam kewenangan dan tanggung jawabnya tidak ada beda.

“Makanya kalau orang mau minta Pj, apa bedanya. Boleh ditanya dengan Bu Sri (Kepala Biro Otoda Pemrov Sumsel). Sama saja. Semuanya harus berkoordinasi dengan gubernur. Mau mutasi ASN, pejabat, buat peraturan apalagi Perda harus persetujuan Gubernur,” ucap Herman Deru dikutip dari harian Sumatera Ekspress (Kamis, 10/3/2022).

Pernyataan Gubernur Sumsel tersebut menuai tanggapan dari Aliansi Masyarakat Peduli OKU (AMP-OKU), “Mungkin Pak Gubernur sedang bewawe (bercanda),” kata Bowo Sunarso, Koordinator AMP-OKU saat diwawancarai media ini, Sabtu (12/3/2022).

Menurut Bowo dari sisi kewenangan jelas ada perbedaan kewenangan antara Pelaksana harian (Plh), Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat (Pj) kepala Daerah. Dijelaskan Bowo, Jika Plh dan Plt, dari sisi kewenangan kepegawaian jelas tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dalam mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai.

Baca Juga :  Kunjungan Pangdam II Sriwijaya Di Sambut Dandim 04/03 OKU

“Namun kalau Pj jelas memiliki kewenangan lebih dibanding Plh atau Plt,  ini dijelaskan dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor K.26-30/V.100-2/99 tentang Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian,” sambung nya .

Dijelaskan oleh Bowo bahwa Surat Kepala BKN tersebut menerangkan secara spesifik terkait Tugas dan Kewenangan Penjabat Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Dalam Surat Kepala BKN tersebut jelas diterangkan bahwa Penjabat Kepala Daerah  memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain dalam pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pemberian izin perkawinan dan perceraian, keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai PNS selain karena dijatuhi hukuman disiplin,” urai Bowo.

Baca Juga :  Resmob Singa Ogan Polres OKU Polda Sumsel, Amankan 2 Pelaku 363
Demo saat di gedung DPRD OKU meminta kejelasan soal Pj Bupati OKU

Ditegaskan oleh Bowo berdasarkan data yang dihimpun AMP-OKU, saat ini di OKU ada 322 CPNS yang telah 3 tahun menjadi CPNS juga telah mengikuti Diklat Prajabatan namun belum bisa menjadi PNS, selin itu diuraikannya pula bahwa ada 636 PNS/ASN yang tidak bisa naik pangkat dan ratusan pensiunan yang belum bisa menerima haknya, serta puluhan jabatan eselon 2 dan eselon 3 di Pemkab OKU yang dijabat Pelaksana Tugas (Plt).

“Ini perkara serius, ribuan warga OKU jadi korban, semuanya karena OKU masih dipimpin Plh Bupati, kalau OKU ada Pj Bupati kan semua masalah kepegawaian ini selesai. Makanya saya heran, ini Pak Gubernur salah menafsirkan atau Bu Sri (Kepala Biro Otoda Pemrov Sumsel) yang salah membisikan ke Pak Gubernur,” tambahnya.

Baca Juga :  Teddy Meilwansyah PJ. Bupati OKU Audensi Dengan PTUN Palembang

Terkait penunjukan Teddy Meilwansyah sebagai Plh Bupati OKU menggantikan Edward Candra menurut Bowo Aliansi Masyarakat Peduli OKU (AMP-OKU) saat ini tengah melakukan koordinasi dengan elemen masyarakat OKU lainnya baik dari organisasi kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk merespon kondisi ini.

“Kita akan konsisten menuntut Gubernur Sumsel untuk segera menetapkan Pj Bupati OKU, kita tidak peduli siapa yang menjabat, karena kita tidak bicara personal, kita berbicara kepentingan OKU, kalau kondisi ini (OKU masih dipimpin Plh Bupati) masih terus berlanjut, kami siap akan melakukan aksi demonstrasi ke Kemendagri dan DPRRI agar permasalahan OKU ini menjadi perhatian pemerintah pusat,” tandasnya. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.