Tak Merasa Minjam, Tapi Tunggu Warisan Terjual

oleh -1,520 views

Baturaja, Modern Terkini – 27 tahun silam yang lalu rentan waktu yang sangat cukup lama bagi perempuan berinisial SES (48). Warga Baturaja merasa ditipu oleh Iskandar yang tinggal disekitar belakang kantor Gubernur Sumsel depan sekolah Xaverius Selasa 22/3/2022.

Ketika itu Iskandar sedang ada masalah dengan pekerjaan nya sebagai instalatir di kota Prabumulih yang bernaung di CV.Melati kota Prabumulih. Menyangkut hal tentang pemasangan instalasi Lintrik masyarakat Prabumulih saat itu Iskandar berdomisili di Gunung Ibul Prabumulih.

Berdasarkan pengakuan sumber media ini SES, bahwa Iskandar melalui orang tua kandung SES bernama M Jumli (alm) sekitar bulan Juni 1995 Meminjam emas 24 k Jenis gelang tangan sebanyak 3 suku.

Baca Juga :  Pemdes Kartamulya, Bagikan Vitamin C Kepada Masyarakat

Lantas orang tua kandung SES selang satu hari dari Iskandar menelopon melalui di tempat Jumli bekerja PAN Wisata Baturaja. Membawa Emas 24 karat sebanyak 3 suku beserta surat nya dan diserahkan oleh Jumli kepada Iskandar yang menerima emas tersebut.

Sampai saat ini sudah 27 tahun belum ada niat baik Iskandar untuk mengembalikan emas yang dipinjam nya.  Bahkan sampai mengelak tidak merasa meminjam.

Hasil konfirmasi media ini kepada Iskandar Minggu malam 21/3/2022 pukul 21.30 wib melalui handphone dengan nomor 0813 7778 1XXX menuturkan “Terus terang coba tolong dikirim bukti kalau saya meminjam emas tersebut “jelasnya

Baca Juga :  Penyemprotan Disinfektan Covid-19 Secara Mandiri

Masih kata Iskandar saat itu ia terus berkilah tidak pernah meminjam emas 3 suku milik SES. Bahkan dengan segala cara Iskandar tetap mengelak dan tidak ada niat baik dari Iskandar.

Kemudian akhirnya secara tiba-tiba Iskandar mengatakan kepada SES ” bahwa ia bukan tidak mau membayar atau mengembalikan emas tersebut dan mamang minta tolong harap sabar menunggu rumah warisan terjual “ungkapnya

Menurut Ilham (40) adik kandung korban mengatakan, kepada saudara Iskandar untuk secara niat baik agar mengembalikan barang milik Ayuk kandung saya SES. Berupa emas 24 karat sebanyak 3 suku yang secara fakta Iskandar mengakui meminjam emas tersebut.

Baca Juga :  Pelaku 362 Diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Baturaja Timur

Jika Iskandar, tetap tidak mau mengembalikan emas itu,besar kemungkinan kami akan melapor ke petugas kepolisian ” agar bisa di proses secara hukum karena ini perbuatan pidana diduga penipuan dan penggelapan “tegasnya

Ilham menambahkan, seharus nya Iskandar tidak perlu mengelak dan berkilah apalagi orang tua kandung dan Ayuk saya sudah sangat sering menemui Iskandar yang tinggal di Palembang. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.