Tim Singa Ogan Polres OKU, Tangkap Empat Pelaku Pencurian Mesin Pemecah Batu

oleh -3,715 views

Baturaja, Modern Terkini- Hari Sabtu Tanggal 25 Desember 2021 sekira Pukul 00.00 WIB ketujuh tersangka sedang duduk menongkrong bermain Game di Depan  Teras Rumah Tersangka. T     DPO (Daftar Pencarian Orang) lalu pada saat itu Tersangka T dan Tersangka SAL (DPO).

Mengatakan kepada  kelima tersangka lainnya (Nak Lokak Duit Dak) .  Kelima tersangka tersebut  menanyakan apa maksud dari tersangka T (DPO) dan tersangka SAL(DPO).  Kemudian tersangka T (DPO)  mengajak kelima tersangka lainnya  menuju ke bangunan Gudang.   Jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka T (DPO).

Tersangka T (DPO) dan  tersangka SAL(DPO) mengajak kelima tersangka lainnya memanjat pagar beton  di Gudang yang tidak jauh dari Rumah tersangka T(DPO). Menggunakan satu balok kayu yang berada di seputaran pagar beton tersebut.

Baca Juga :  Lagi... Pemain Sabu, Ditangkap Satresnarkoba Polres OKU

Setelah itu ketujuh tersangka memanjat pagar gudang lalu tersangka SAL (DPO) mengatakan kepada tersangka lainnya (Ini na Lokak Duit) dengan menunjukkan 1 (satu) Unit Mesin Pemecah batu.  Ketujuh tersangka membawa keluar pagar mesin pemecah batu.

Saat mesin pemecah batu berhasil di keluarkan ketujuh tersangka membawa pergi 1 (satu) Unit mesin pemecah batu tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan Tim Resmob SINGA OGAN Polres OKU dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Bagus Randhika S.Tr.K mendapat Informasi Bahwa 1 (satu) orang tersangka sedang duduk nongkrong di taman kota Baturaja. Tiga tersangka lain sedang berada di rumahnya yang berada di JL.Gotong Royong Kel Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Baca Juga :  GIAT FORUM GROUP DISKUSI DALAM RANGKA DIANMAS MAHASISWA PTIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI KAB OKU TAHUN 2022

Tim RESMOB langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap keempat tersangka. Berikut barang bukti berupa Sepeda Motor Honda Beat warna Doff. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan menuju Mapolres OKU untuk diproses secara hukum

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K melalui Kasi Humas AKP. Syafarudin membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

“ENDANG Bin KISMAN (Anak) 16 Tahun, Belum / Tidak Bekerja
Alamat Tinggal Jl Gotong Royong Rt/Rw 021/005 Kel.Kemalaraja Kec.baturaja timur Kabupaten OKU,
ALI WARDANA Bin HERMAN TONI
19 Tahun, Pelajar / Mahasiswa
Jl.KH Abd Rahmad Wahid Lr.Mige Kuning No.01 Rt/Rw 21/05 Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU,
LINTANG PURNOMO Bin YONO RUSIDI, 20  TahunPelajar/Mahasiswa Dusun I Rt/Rw 16/01 Kelurahan Talang Jawa  Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, WILDAN YOLANDAN Bin TABRONI   (Anak) 17 Tahun  Pelajar / mahasiswa Jl.Gotong Royong Rt/rw 21/05 Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU  mereka ini adalah tersangka dan masih ada tiga lagi yang belum tertangkap dan kami himbau untuk menyerahkan diri” ujar AKP. Syafarudin.

Baca Juga :  Dua Kurir Diamankan, Satresnarkoba Polres OKU

Masih ada tiga tersangka lagi yang belum tertangkap. Barang bukti yang berhasil diamankan .

“1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat Streat Warna Hitam Doff dengan No Rangka : MH1JM8213MK232836 dan No Mesin : JM 82E 1230860. 1 ( satu ) unit mesin pemecah batu ” pungkas AKP. Syafarudin.( Hms/fik).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.