Baturaja, Modern Terkini- Kamis tanggal 31 Maret 2022 12.30 wib anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat desa Kartamulya. PW dan temannya ANDRI SAPUTRA sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis SABU di jembatan desa Kartamulya.
Dengan informasi yang didapat kami melakukan lidik secara mendalam terhadap PW dan ANDRI. Kami mendapatkan benar keduanya telah melakukan transaksi di desa Lubuk Batang .
Kami menggunakan sistem pembuntutan, saat itu kedua target sedang berboncengan motor dari arah Lubuk Batang menuju ke desa Kartamulya. Saat itulah kami menduga bahwa kedua target sedang menguasai narkotika, langsung kami berhentikan sepeda motornya .
Lantas dilakukan penggeledahan badan keduanya dengan disaksikan oleh warga setempat keduanya dan benar Pw sedang menggenggam narkotika jenis sabu di tangan kirinya. Barang bukti sabu langsung diamankan berikut kedua nya di Polres Oku untuk di proses secara hukum.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui Kasi Humas AKP Syafarudin membenarkan peristiwa penangkapan kurir narkoba tersebut.
“Benar telah terjadi penangkapan terhadap kurir dan rekannya adapun identitas tersangka adalah tersangka 1 PW, 17 th, turut orang tua, warga desa Kartamulya kec Lubuk batang Kab. OKU. Tersangka 2 ANDRI SAPUTRA BIN SARIPUDIN 18 tahun, pelajar, warga
desa Kartamulya Kec. Lubuk batang Kabupaten OKU.
TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) JL. Raya desa Belatung kec. Lubuk Batang Kab. OKU.
Barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) bungkus plastik bening masing masing berisikan kristal kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,40 gram. 1 (satu) unit Hp redmi note 9 warna abu tua. 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna hitam tanpa nopol depan belakang.
Pasal yang dikenakan adalah Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Status tersangka adalah kurir”. tutup AKP. Syafarudin. (Hms/fik)