Kuasai Narkoba Karyawan Swasta, Dicokok Satresnarkoba Polres OKU

oleh -1,330 views
Tersangka yang diamankan

Baturaja, Modern Terkini- Kamis 21 April 2022 sekira 15.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres OKU mendapat informasi dari masyarakat dusun Baturaja. Bahwa REGI sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis SABU.

Kami melakukan lidik secara mendalam terhadap perjalanan REGI tersebut . Lalu melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang di kemudikan oleh REGI.

Diduga REGI saat itu sedang menguasai narkotika. Kami melakukan penyetopan terhadap kendaraan tersebut . Langsung dilakukan penggeledahan badan REGI disaksikan oleh saksi sipil setempat dan benar didapati narkotika jenis sabu .

Baca Juga :  Pelaku 363 KUHPidana, Diciduk Di Taman Kota Baturaja

Sedang di genggam di tangan kiri REGI . Sedang menguasai narkotika jenis sabu. Selanjutnya REGI dan barang bukti yang dikuasainya kami amankan ke Polres OKU untuk di proses secara hukum.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K melalui Kasi Humas AKP. Syafaruddin membenarkan peristiwa penangkapan pengedar Narkoba tersebut.

“Benar peristiwa tersebut tempat kejadian perkara JL. H. Agus Salim kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Tersangka REGI DWI YAN BIN BASARUDIN, 31 tahun, karyawan swasta, warga perum RSs Sriwijaya kelurahan Sekar Jaya kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Baca Juga :  Diduga Akan Berbuat "Mesum", Tepergok Anaknya Berteriak

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal kristal bening diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 1,32 gram. 1 (satu) unit Hp realme type RMX 3261 warna abu abu.1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hijau hitam nopol BG 5115 XT.

Pasal yang diterapkan Primer pasal 114 ayat ( 1 )  subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Status tersangka adalah perantara” tutup AKP. Syafaruddin.( Hms/fik ).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.