Terlilit Hutang, Gelapkan Uang Penjualan Rokok

oleh -978 views

Baturaja, Modern Terkini-Selasa 08/02/2022  pukul 07:00 WIB  tersangka meminta tolong kepada korban untuk mengambilkan rokok di toko Sumatera.  Karena perlu uang untuk modal dan untuk usaha jual beli beras kemudian antara korban dengan tersangka sudah kenal lama dan sudah sering ditolong korban akhirnya korban setuju mengambil rokok  tersebut.

Tersangka menyuruh adiknya untuk mengambil barang berupa 4 Dus Rokok Surya 16 di toko Sumatera pasar atas . Tersangka  menyuruh menurunkan Rokok tersebut di toko 998 Pasar Baru.

Setelah rokok diturunkan di toko 998 tersangka langsung ke Toko 998 untuk mengambil uang hasil penjualan Rokok tersebut sebesar Rp.56.000.000,-(Lima puluh enam juta rupiah) . Setelah tersangka menerima uang tersebut  langsung melarikan diri ke Jakarta.

Baca Juga :  Buron 2 Tahun, Pelaku 363 Ditangkap Tim Singa Ogan Polres OKU

Karena memang sebelumnya sudah direncanakan karena tersangka sudah terlilit hutang. Sedangkan uang yang tersangka terima tidak cukup lagi kemudian pada saat dijalan tersangka membuang HP beserta kartu chip.

Sehingga tidak bisa dihubungi lagi  tersangka menggunakan uang milik korban untuk keperluan pribadi dan untuk menikah lagi. Karena tersangka tidak bisa dihubungi lagi  akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.

Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu 25/02/2022  pukul 14:00 WIB. Tim  Resmob SINGA OGAN Polres OKU dipimpin IPDA BAGUS RANDHIKA S.Tr.K mendapat informasi tersangka pulang ke Baturaja.

Baca Juga :  Giat Polsek Baturaja Barat, Pengamanan Misa Paskah Anak- anak

Tersangka berhasil diamankan dan selanjutnya tersangka dibawa menuju Mapolres OKU untuk diproses secara hukum.

Kapolres OKU AKBP. Danu Agus Purnomo, S.I.K melalui kasi humas AKP. Syafarudin membenarkan peristiwa penangkapan pelaku penipuan tersebut.

“Kita ungkap kasus tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan akan dijerat  pasal 372 KUH Pidana dan  Pasal 378 KUH Pidana.

Identitas pelapor GUNAWAN,42 th Wiraswasta,warga Jln. DR.M.Hatta Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Identitas tersangka HERU PRASTYO BIN RAWUH SANTOSO, 32 tahun Pedagang, warga Jl.Padat Karya Lr.Marnan RT/RW 04/02 Kelurahan Sekarjaya Kecamatan. Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Baca Juga :  MS Bandar Narkoba, Digrebek Satresnarkoba Polres OKU

Waktu dan tempat kejadian Selasa
08/08/2022  pukul 08:00 WIB di toko 998 Jl.Dr.Setia Budi Pasar Baru Kel.Kemalaraja Kec.Baturaja Timur Kab.OKU.

Barang bukti yang berhasil diamankan Copy Nota Penerimaan Barang berupa 4 Dus Rokok Surya 16″ tutup AKP. Syafarudin.(hms/fik).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.