Baturaja, Modern Terkini- Selasa/22/2019 pukul 12.20 WIB JL. A Yani no 70 A samping toko Megah Jaya kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Saat pelapor mengambil pena di toko parfum Aromania tiba – tiba terdengar suara gantungan tas pelapor kemudian pelapor langsung keluar melihat tas pelapor sudah tidak ada lagi / hilang.
1( satu) buah tas sandang warna cokelat berisikan dompet berisi KTP, NPWP dan uang tunai 500 ribu. 1 (satu) buah tas terletak di atas kursi di tempat korban berjualan.
Korban berjualan es di Jl. A yani no. 70 samping toko Megah Jaya kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Kemudian korban menuju ke parfum aromania untuk menemui teman nya yang bernama saudari Devi safitri
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob SINGA OGAN Polres OKU. Pimpinan Ipda Bagus Randhika S.Tr.K berhasil mengamankan tersangka di Dusun II Desa laya Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU. Selanjutnya tersangka di giring ke Mapolres OKU untuk diproses secara hukum.
Kapolres OKU AKBP. Danu Agus Purnomo,S.I.K melui kasi humas Polres OKU AKP. Syafaruddin membenarkan peristiwa penangkapan pencurian dengan pemberatan.
“Kita berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di jerat dengan pasal 363 KUHP.
Identitas pelapor RISKI PUSPITA SARI Binti WILWANI, 33 tahun, Wiraswasta, warga Jl. May Harun Hadimarto RT/RW 01/01 Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU .
Identitas tersangka SEPRI ANTON Bin MUSHAR, 34 Tahun, Buruh, warga Dusun II Desa Laya Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU
Pelaku di tangkap pada Senin 30/05/2022 pukul 16.00 WIB di dusun II Desa Laya Kecamatan. Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Waktu dan tempat kejadian Selasa 22/01/2019 sekira jam 12.20 WIB JL. A Yani no 70 A samping toko Megah Jaya kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. ” tutup AKP. Syafaruddin.( hms/fik)