Abu Nawas, SH : Jangan Ada Yang Berani Menyelewengkan Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan

oleh -267 views
Kasi Intel Kejari Muba, Abu Nawas, SH., saat menjadi pembicara dalam Workshop yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Muna

MUBA – Setiap penggunaan keuangan negara harus dapat di Pertanggungjawabkan dengan baik dan benar, hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abu Nawas, SH., kepada wartawan usai menjadi narasumber dalam Workshop Analisis Data PIS-PK dan integrasi Lintas Program serta Evaluasi Capaian Kinerja DAK Nonfisik Puskesmas Tahun 2021-2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupten Musi Banyuasin, Rabu (8/6/2022).

“Setiap penggunaan keuangan negara harus dapan di Pertanggungjawabkan dengan baik dan benar, dan kami sebagai aparat penegak hukum akan terus mengawasi dan menindaklanjuti permasalahan-permasalahan terkait penggunaan anggaran/keuangan negara agar selalu mengikuti aturan perundang-undangan dan tepat sasaran,” ucap Abu Nawas kepada wartawan

Dalam workshop tersebut Abu Nawas, SH., menjelaskan bahwa petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan telah di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2022.

Menurut Abu Nawas, peran seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muba sebagai penegak hukum adalah secara preventif untuk mengawal dan mengamankan penggunaan anggaran agar tidak melenceng dan penggunaannya tepat sasaran.

Ditegaskan oleh Abu Nawas, bahwa setiap kegiatan yang menggunakan anggaran atau keuangan Negara harus mengikuti petunjuk teknis sebagai mana telah di atur oleh peraturan perundang-undangan yang ada, oleh karena itu dirinya berharap jangan ada yang berani menyalahgunakan dan menyelewengkan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan.

“Jika ada yang berani-berani menyalahgunakan dan menyelewengkan wewenang dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, maka mereka akan terjerat Hukum yang mana telah di atur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Workshop Analisis Data PIS-PK dan integrasi Lintas Program serta Evaluasi Capaian Kinerja DAK Nonfisik Puskesmas Tahun 2021-2022 tersebut selain dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) Marcos MM Simaremare, SH.,M.Hum., yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Abu Nawas, SH., juga dihadiri perwakilan dari BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin, perwakilan Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin, Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin dan seluruh perwakilan Puskemas wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Print Friendly, PDF & Email