Denny Di Tangkap , Diduga Edarkan Narkoba Jenis Ganja

oleh -3,875 views

Baturaja, Modern Terkini- Minggu tanggal 03 juli 2022 sekitar 22.30 WIB anggota satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat RS. Holindo kelurahan Baturaja Permai kecamatan Baturaja Timur kabupaten OKU. DENNY sedang mengedarkan narkoba jenis ganja.

Mendapat info tersebut kami dan team langsung meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan lidik keberadaan DENNY. Saat itu DENNY sedang berada di depan rumah warga, sambil membawa sebuah tas selempang warna hitam diduga di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja.

Setelah situasi dan kondisi DENNY aman untuk dilakukan pengamanan. Langsung kami sergap, DENNY sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kami sambil berusaha membuang kantong plastik hitam yang ada di dalam tas selempangnya.

Baca Juga :  Monev KONI OKU, Di Cabor Tenis Meja

Benar yang dibuang oleh DENNY adalah narkotika jenis ganja. DENNY berhasil di amankan berikut barang bukti daun-daun kering di dalam kantong plastik yang di kuasainya saat itu.

Kami memanggil saksi sipil RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan, dan pakaian DENNY, serta menyaksikan saat membuka kantong plastik warna hitam yang di buang oleh DENNY. Benar terdapat daun daun kering dan di akui oleh DENNY bahwa daun tersebut adalah daun ganja.

Selanjutnya DENNY dan barang buktinya di amankan ke Polres OKU guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan, Dengan Agenda Tuntutan JPU

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K melalui kasih Humas AKP. Syafaruddin membenarkan peristiwa penangkapan pengedar Narkoba jenis ganja.

“Tempat kejadian Blok Q lrg. Mawar I RS. Holindo kelurahan Baturaja Permai kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Tersangka DENNY AKBAR BIN RIDUAN, 37 tahun, buruh harian lepas, warga RS. Holindo blok S JL. Loyak no. 310 RT 16 RW 07 kelurahan Baturaja Permai kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat daun daun kering yang di duga narkotika jenis ganja, dengan berat bruto 30,37 gram. 25 (dua puluh lima) lembar kertas papir warna putih. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam. Status tersangka pengedar” tutup AKP. Syafaruddin.(Hms/fik).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.