Baturaja, Modern Terkini-Minggu 10/ 07/2022 pukul 10.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Awalnya korban sedang bekerja dibengkel las miliknya. Anak korban NUCKY ASTERLI mengatakan bahwa 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BG 2959 FAM yang diparkirkan diteras depan rumah sudah tidak lagi.
Korban langsung bergegas pulang kerumah dan menanyakan disekitar rumah perihal sepeda motor. CACA (anak korban) berkata bahwa ia melihat yang mendorong sepeda motor Honda Beat milik korban kearah lrg kuburan atas adalah HERU. Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ).
Rabu 13/07/2022 tim Opsnal Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU mendapatkan Informasi dari masyarakat jika tersangka HERU sedang berada di rumahnya di Talang jawa kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU. Anggota Opsnal Resmob Singa Ogan dipimpin oleh kanit Pidum IPDA BUSTAMI melakukan penangkapan tersangka HERU di rumahnya . Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres OKU untuk diproses secara Hukum.
Kapolres OKU AKBP. Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui Kasi Humas AKP. Syafaruddin membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
“Identitas pelapor ALI SADIKIN BIN ANSORI , 45 tahun / Karta Mulya, Wiraswasta, Alamat : Jln. Mukmin No. 178 Rt 001 Rw 001 Kel. Talang Jawa Kec. Baturaja Barat Kab. Oku.
Identitas tersangka, HERU BIN M SAMIRAN , 23 tahun/ Baturaja , 1 Januari 1999, Pelajar / Mahasiswa
Alamat :Jln Mukmin Langgar Aqso No. 195 Rt/Rw 016/001 Kel. Talang Jawa Kec. Baturaja Barat Kab. Oku .
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor kendaraan Bermotor (STNK) asli Sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru Putih BG 2959 FAM Beserta 1(satu) buah kunci kontak. 2 (dua) lembar surat keterangan Leasing PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE. Uang pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 20 (dua puluh) lembar” pungkas AKP. Syafaruddin. ( hms/fik)