14 Tahun Tanah Milik Jumli bin M.Akip Diserobot Joni dan Feri

oleh -942 views

Prabumulih, Modern Terkini – Menurut KBBI penyerobotan atau kegiatan menyerobot mengandung arti mengambil hak atau harta dengan sewenang – wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan,beberapa bentuk konkrit dari tindakan penyerobotan tanah antara lain mencuri,merampas,menduduki atau menempati tanah atau rumah secara fisik yang merupakan sah milik orang lain,mengklaim hak milik secara diam – diam,melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal,melakukan penggarapan tanah,melakukan penjualan hak atas tanah,dan menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya,Minggu 28/8/2022.

Secara umum ada aturan hukum yang mengatur tentang kasus penyerobotan dalam KUHP yang merupakan penyerobotan tanah terhadap hak pakai,selain KUHP pasal 385 penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas juga diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor : 51 tahun 1960 (perpu 51/1960) tentang Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasa nya tepatnya pada pasal 2 dan 6

Baca Juga :  Paha Kiri Membesar, Firman Butuh Bantuan Dermawan

Seperti yang dialami oleh korban bernama Sulastri warga Baturaja kab Oku isteri dari Jumli yang sudah 14 tahun sejak dari tahun 2008 tanah milik nya lebih kurang 20.000 meter persegi yang terletak di RT 02 RW 05 kelurahan Patih Galung kecamatan Prabumulih barat di serobot atau di ambil oleh Joni Aprianto bin Saparudin dan Feri Irawan bin Saparudin,yang mana kedua pelaku penyerobotan tanah tersebut sebagai pemohon kasasi dengan amar putusan : ditolak sesuai dengan direktori mahkamah agung republik Indonesia putusan nomor : 2462 K/Pdt/2020

Baca Juga :  Pelepasan KKN Mahasiswa Unbara Angkatan XXIX

Berdasarkan Kepemilikan surat hak tanah atas nama jumli bin M.Akip tercatat dan terdaftar di kelurahan Patih Galung kec Prabumulih barat tanggal 10 November 2019 dengan nomor : 593.2/64/1003/2010

Menurut kuasa hukum dari sulatri (66) Bambang Irawan,SH dan Mardensi Mahmud,SH beralamat di Baturaja kab Oku saat di konfirmasi menuturkan,karena perkara perdata ini sudah ada putusan kasasi dari mahkamah agung republik Indonesia yang mempunyai kekuatan hukum,maka kami berharap kepada tergugat I dan tergugat II dalam hal ini Joni Aprianto dan feri Irawan kedua nya bin Saparudin wajib mengindahkan putusan kasasi tersebut “ucap bambang

Baca Juga :  Tak Pekerjakan Tenaga Lokal, Proyek PLTU Keban Agung Didemo Warga Sekitar

Ditempat yang sama Mardensi Mahmud,SH menambahkan,tidak ada alasan bagi tergugat I dan tergugat II apabila ada upaya hukum lain tidak akan menghalangi jalan nya eksekusi karena putusan dari mahkamah agung republik Indonesia sudah.sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap “ujar mardensi

Selain itu kami sebagai kuasa hukum dari ibu Sulastri akan melaporkan tergugat I dan tergugat II ke polres Prabumulih tentang penyerobotan lahan.(fik).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.