Pemasangan Patok Besi Tanpa Izin Dilahan Milik Jumli bin M.Akip

oleh -919 views

Prabumulih, Modern Terkini – Kasus perkara perdata sengketa tanah seluas 20.000 meter persegi di RT 02 RW 05 kel.patih Galung kec.prabumulih barat antara Joni aprianto dan Feri Irawan (Penggugat), melawan Sulastri (tergugat),akhirnya terjawab sudah setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan nomor : 2462 K/Pdt/2020,pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 oleh Dr.H.Panji Widagdo,SH.MH

Dalam amar putusan mengadili berbunyi : 1. Menolak Permohonan kasasi dari para pemohon kasasi 1.Joni Aprianto bin Saparudin dan 2.Feri Irawan bin Saparudin tersebut
2.Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)

Baca Juga :  Polisi Kepung Rumah Bandar Narkoba, Puluhan Paket Shabu Diamankan

Dengan dikeluarkan nya putusan kasasi dari mahkamah agung republik Indonesia yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap objek tanah tersebut yang terletak di RT 02 RW 05 kel.patih Galung kec Prabumulih barat sah milik Jumli bin M.Akip

Dari pantauan media ini saat meninjau lokasi lahan tersebut berisikan pohon karet dan bangunan pondok kayu dan terdapat patok besi warna orange bertulisan PT 659 2018

Yang lebih miris nya pemasangan patok besi warna orange di lokasi tanah milik Jumli di RT 02 RW 05 Kel Patih Galung kec Prabumulih barat tanpa izin dari pemilik lahan diduga ada oknum setempat yang mencari keuntungan pribadi,sampai sejauh ini belum tahu PT apa yang telah mematok lokasi tersebut?

Baca Juga :  Sejarah MPC PP OKU, Ketua Dilantik PAW DPRD

Saat di konfirmasi media ini petugas RT dan kelurahan melalui handphone dengan no 0852 7337 72XX dan no 0852 6900 7XXX tidak memberi jawaban.

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.