Baturaja, Modern Terkini- Jumat 23/09/ 2022 pukul 09.00 WIB di Jl. Dr. M.Hatta depan Rumah Sakit Dr. M. Noesmir Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU ( Ogan Komering Ulu) telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan. Dilakukan terlapor terhadap korban dengan cara terlapor berpura-pura ingin menyewa 1 (satu) unit Mobil SUZUKI ERTIGA No Pol: BG 1868 FO warna Abu-abu metalik tahun 2020 berikut STNK mobil tersebut.
Terlapor mengatakan kepada korban bahwa terlapor akan menyewa mobil tersebut selama 1 (satu) minggu. Setelah 2 hari korban menanyakan mobil tersebut tetapi terlapor tidak menanggapi korban.
Sehingga korban menemui langsung terlapor dirumahnya, terlapor mengatakan bahwa 1 (satu) unit mobil tersebut telah digadaikan oleh terlapor atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian jika ditafsir dengan uang Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.
Tersangka diamankan Team Resmob Singa Ogan dipimpin Kanit Pidum Ipda BUSTAMI di Jl. A Yani Kelurahan Sepancar Lawang Kulon Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Selanjutnya tersangka berikut BB (Barang Bukti) diamankan ke Mapolres OKU untuk diproses secara hukum.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK melalui Kasi Humas AKP. Syafaruddin membenarkan peristiwa penangkapan pelaku penggelapan mobil sewaan di jerat dengan pasal Penipuan atau penggelapan 378 dan 372 KUHP.
“Identitas pelapor SRI RAHAYU, 21 tahun, Pelajar/Mahasiswa Dusun 1 Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Identitas tersangka YUYUN YUNIARTI , 39 Tahun, Mengurus Rumah Tangga beralamat Jl. Yani Rt/Rw 03/01 Kel. Sepancar Lawang Kulon Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil suzuki ERTIGA warna abu-abu metalik No Pol BG 1868 FO No rangka: MHYANC22SLJ111749 No mesin : K158T1182609. 1 (satu) lembar STNK mobil SUZUKI ERTIGA An. SRI RAHAYU. 1 (satu) Buah Kunci Mobil Suzuki ERTIGA” tutup AKP. Syafaruddin.(fik)