Karena “DD” Kades Tj Sari, Terpaksa Menginap Di Hotel Prodeo

oleh -1,275 views

Baturaja, Modern Terkini- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa pada Bidang Pembangunan Desa dan Dana penyertaan Modal Desa ( BUMDes ) Desa Tanjung Sari Kec. Pengandonan Kab OKU Ta. 2018. Awalnya pada tahun 2018 telah disalurkan ke rekening Desa Tanjung Sari Kec. Pengandonan Kab OKU Dana Desa tahap I,II dan III yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 700.739.000,- ( Tujuh ratus juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah).

Pencairan Dana Desa Tahap I Desa Tanjung Sari yang beersumber Dari APBN pada tanggal 20 Maret 2018 telah ditransfer ke rekening kas desa Tanjung Sari sebesar Rp. 140.147.800,- ( seratus empat puluh juta seratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dan langsung ke rekening Kas Desa Tanjung Sari.

Pencairan tahap II Dana Desa APBN 2018  sebesar Rp. 280.295.600,- ( Dua ratus delapan puluh juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah ) yang ditransfer pada tanggal 04 Juli 2018 dan langsung ke rekening Kas Desa Tanjung Sari dengan No. Rek 141 302 0395.

Pencairan tahap III Dana Desa APBN tahun anggaran 2018  Rp. 280.295.600,- ( Dua ratus delapan puluh juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah ) yang ditransfer pada tanggal 23 November 2018 dan langsung ke rekening Kas Desa Tanjung Sari dengan No. Rek 141 302 0395.

Baca Juga :  Diduga Cepu Baturaja Tertangkap Dengan BB Narkoba Jenis Sabu

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kasus Desa Tanjung Sari Kec. Pengandonan Kab OKU Tahun 2018 Nomor : 700 / 26 / LHP / KH / XIV / 2020 Tanggal 17 Maret 2020 dari Inspektorat Kab.OKU merugikan keuangan Desa sebesar Rp. 379.399.614,- ( Tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah ).

Pada saat pelaksanaan Kegiatan Dana Desa yang bersumber dari APBN diduga kepala Desa  telah malaksanakan kegiatan Dana Desa tanpa melibatkan perangkat Desa. Dari kegiatan penggunaan Dana Desa tersebut didapat adanya Mark Up harga terdapat pembelian bahan material dan barang – barang lainya kemudian dalam kegiatan fisik terdapat kekurangan volume.

Kepala Desa tidak merealisasikan pembiayaan Penyertaan Modal Desa ( BUMDes ) tahun anggaran 2018 yang berpotensi akan menimbulkan kerugian Keuangan Desa.

Berdasarkan uraian tersebut diatas bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi berupa setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Baca Juga :  Raja Gowes Baturaja Ikut Berpartisipasi Di SRGF 2020

Melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang  telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 .

Kamis 08/12/ 2022  telah dilakukan upaya penjemputan terhadap tersangka yang masih berstatus selaku saksi di Kabupaten Muara Enim.   Setelah dilakukan pemeriksaan awal selaku saksi dan didapat keterangan dan alat bukti yang cukup terkait dengan perbuatan yang dilakukan. Gelar Perkara Penetapan tersangka selanjutnya tersangka ditahan dan diamankan di Rutan Polres OKU .

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui Kasi Humas Polres OKU Polda Sumsel AKP. Syafaruddin membenarkan peristiwa penangkapan Kasus Dugaan Tindak pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) Pada Bidang Pembangunan Desa dan Dana Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Tanjung Sari Kec. Pengandonan Kab. OKU Tahun Anggaran 2018, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi

Baca Juga :  Kades Kurup, Salurkan BST Tahap II

“Identitas tersangka JHON HENDRAH BIN ZAL ZAHR, 44 Tahun,Buruh ( kades Non Aktif Ds Tanjung Sari Kec. pengandonan periode 2016- 2023)
Alamat KTP : Dusun III Rt 07 Ds tanjung Sari Kec. Pengandonan Kab.OKU.

Korban Negara/Daerah cq.Pemerintahan Kab.OKU

Saksi – saksi KALSUMIANAH, 45 Th,IRT ( Perangkat Desa ),
Alamat : Ds Tanjung Sari Kec Pengandonan Kab.OKU. FEBRIYANTI, 39 Th, IRT ( Perangkat Desa ) Alamat : Ds Tanjung Sari Kec Pengandonan Kab OKU .

Sejumlah barang bukti
1. Fc Legalisir APBDes dan APBDes -P Ds Tanjung Sari Kec Pengandonan Kab OKU Th 2018.
2. Fc Legalisir Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana (SPJ) semester I dan II Ds Tanjung Sari Th 2018
3. Fc Legalisir dokumen RKPDes Desa Tanjunh Sari Kec Pengandonan Kab OKU Ta.2018
4. SK pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
5. Fc legalisir Peraturan Desa Tanjung Sari Tentang Pembentukan Pengurus BUMDes th 2018.
6. Print Out Rekening Koran Ds Tanjung Sari Ta 2018.
7. Nota pembelian” tutup AKP. Syafaruddin. (Hms/fik).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.