Sungguh Tega Orang Tua Ini Diduga “Cabuli” Anak Di Bawah Umur

oleh -1,339 views

Baturaja, Modern Terkini- Senin 12/12/2022 korban bersama teman temannya bermain, dan salah satu anak mengatakannya kalau dirinya pernah dipegang dadanya oleh pelaku. Mendengar hal tersebut korban dan tiga anak yang lainnya mengatakan juga kalau pernah di raba raba dadanya oleh pelaku,  perkataan salah satu anak tersebut didengar oleh salah satu orang tua korban,

Menanyai salah satu korban, dan anak tersebut mengakui kalau benar telah diraba dadanya oleh pelaku, mendengar hal tersebut orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat bernama EDI.  Ketua RT mendatangi dan menanyai anak dan orang tua para korban,setelah mendapatkan keterangan dari para korban dan orang tua korban, Ketua RT melaporkan dan konsultasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Baru AIPTU Solahudin.

Baca Juga :  Gowes Akhir Pekan Sambil Menikmati Pesona Alam Di Wilayah Hulu Kabupaten OKU

AIPTU Solahudin mengkorfimasi dengan mengumpulkan orang tua korban di rumah ketua RT, dan disepakati para orang tua meminta pelaku untuk meminta maaf kepada keluarga korban.  Selanjutnya Bhabinkamtibmas memanggil pelaku untuk dipertemukan dengan keluarga korban pada hari Jum’at tgl 16 Desember 2022  jam 10.00 Wib di Polsek Baturaja Timur atas permintaan keluarga korban.

Hasil dari pertemuan orang tua korban dan pelaku yang ditengahi oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat Hari  Amin dan kepala desa Tanjung Baru dan Ketua RT disepakati perdamaian antara keluarga korban (Lima Orang) dengan pelaku. Pihak korban A dan N menerima ganti tepung tawar perdamaian sebesar masing masing Rp. 1.000.000 {satu juta } rupiah. sedangkan tiga korban lagi tidak meminta ganti rugi cukup permintaan maaf dari pelaku.

Baca Juga :  Kejari OKU Gelar Pasar Murah Untuk Bantu Masyarakat Jelang Ramadhan

Pihak penyidik PPA melakukan penyelidikan kembali apakah ada korban lain untuk mengantisipasi laporan dumas yang lain, dengan cara mengintrogasi pihak korban. Ternyata salah satu korban ( pelapor) menerangkan kalau anaknya bukan saja diraba raba dadanya oleh pelaku tetapi juga di cabuli kemaluannya oleh Pelaku, dan hasil interogasi penyidik PPA (Polwan) kepada korban menerangkan hal yang sama bahwa korban telah dicabuli.

Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tersangka diamankan oleh Unit PPA Bersama dengan Anggota Polsek Baturaja Timur  kemudian tersangka dibawa ke Polres OKU untuk di tindak lanjuti.

Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Danu Agus Purnomo, S.IK melalui Kasi Humas AKP. Syafaruddin membenarkan peristiwa penangkapan pelaku tindak pidana “mencabuli anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Perpu RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 yang di tetapkan menjadi UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadiri Apel Besar Peringatan Hari Pramuka Ke-62 Di Bumi Perkemahan Gandus

“LP/B/209/XII/2022/ SPK OKU, Tanggal 19 Desember 2022. Identitas pelapor ARWANSYAH Bin Saparudin ,45 tahun, ASN, Alamat : Kemiling desa Tanjung Baru kec. Baturaja Timur Kab. OKU

Identitas korban N A Q Binti, 11 tahun. Identitas tersangka Agus Salim Bin H. Ali Muhtar, 63 Tahun, Wiraswasta, Alamat KTP : Jl. Kemiling Desa Tanjung Baru KEC. Baturaja Timur Kab.OKU.

TKP : Di Warung Tersangka Desa Tanjung Baru  KEC. Baturaja Timur. Barang bukti yang berhasil diamankan Pakaian Korban,Surat Perdamaian,HP pelaku” tutup AKP Syafaruddin.( Hms/fik)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.