Pelaku 351 Dua Tahun Menghilang, Disergap Tim Singa Ogan Polres OKU Polda Sumsel

oleh -1,854 views

Baturaja, Modern Terkini- Selasa 27/12/ 2022 pukul 10.00 WIB,  Team Resmob SINGA OGAN Polres OKU  Polda Sumsel pimpinan Kanit Pidum Ipda Bustami   mendapat informasi  keberadaan tersangka di dusun Lubuk Batang Lama. Tim Resmob Singa Ogan dipimpin Kanit Pidum Ipda Bustami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres OKU untuk di Proses Hukum.

Senin 13/07/ 2020 sekira jam 17.30 WIB saat korban sedang tidur mendengar suara lemparan batu di atap rumah . Lalu korban bangun dan keluar, korban melihat pelaku sudah cekcok dengan ibu korban dan berkata ” kubunuh kamu sekeluarga” sambil mengacungkan pisau yg dipegang nya.

Baca Juga :  Diduga Proyek BanGub 3,77 M, Asal Jadi Belum Selesai Sudah Ambruk , Masyarakat Resah

Setelah itu pelaku langsung mendekati korban dan menebaskan pisau yg dipegangnya ke arah korban dan mengenai kepala bagian belakang korban .  Pelaku kembali menebaskan pisaunya ke korban dan mengenai bahu belakang sebelah kiri korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka 4 jahitan dikepala belakang dan 6 jahitan di bahu belakang.

Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK.MH melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, SH membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.

Baca Juga :  Serah Terima Kepada Plh Bupati OKU

“Identitas pelapor  Aldi Bin Madahil
20 Tahun, turut orang tua Jln.Masjid Alfalah RT.01 RW.01 Desa Lubuk Batang Lama Kec.Lubuk Batang Kab. OKU

Identitas tersangka  Enjang Reang Als Injan, 29 Tahun, Belum Bekerja, Dusun IV Desa Lubuk Batang Lama Kec.Lubuk Batang  Kab. OKU.

Barang bukti yang berhasil diamankan  Surat Visum Et Repertum dari RSUD Ibnu Sutowo Baturaja.(hms/fik)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.