Baturaja, Modern Terkini- Selasa 27/12/ 2022 pukul 10.00 WIB, Team Resmob SINGA OGAN Polres OKU Polda Sumsel pimpinan Kanit Pidum Ipda Bustami mendapat informasi keberadaan tersangka di dusun Lubuk Batang Lama. Tim Resmob Singa Ogan dipimpin Kanit Pidum Ipda Bustami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres OKU untuk di Proses Hukum.
Senin 13/07/ 2020 sekira jam 17.30 WIB saat korban sedang tidur mendengar suara lemparan batu di atap rumah . Lalu korban bangun dan keluar, korban melihat pelaku sudah cekcok dengan ibu korban dan berkata ” kubunuh kamu sekeluarga” sambil mengacungkan pisau yg dipegang nya.
Setelah itu pelaku langsung mendekati korban dan menebaskan pisau yg dipegangnya ke arah korban dan mengenai kepala bagian belakang korban . Pelaku kembali menebaskan pisaunya ke korban dan mengenai bahu belakang sebelah kiri korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka 4 jahitan dikepala belakang dan 6 jahitan di bahu belakang.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK.MH melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, SH membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.
“Identitas pelapor Aldi Bin Madahil
20 Tahun, turut orang tua Jln.Masjid Alfalah RT.01 RW.01 Desa Lubuk Batang Lama Kec.Lubuk Batang Kab. OKU
Identitas tersangka Enjang Reang Als Injan, 29 Tahun, Belum Bekerja, Dusun IV Desa Lubuk Batang Lama Kec.Lubuk Batang Kab. OKU.
Barang bukti yang berhasil diamankan Surat Visum Et Repertum dari RSUD Ibnu Sutowo Baturaja.(hms/fik)