“Buaya Darat ” Diterkam, Singa Ogan Polres OKU Polda Sumsel

oleh -857 views

Baturaja, Modern Terkini- Kejadiannya persetubuhan pertama kali terjadi Minggu 16/0/2022 sekira pukul 12.00 WIB.  Pelaku  merupakan ayah tiri korban. Mengajak  korban untuk bersetubuh.

Dengan cara menarik korban ke dalam pondok saat ibu korban dan adik korban tidak berada di pondok. Korban menolak ajakan pelaku tetapi pelaku mengancam akan membunuh ibu korban bila mana korban tidak mau melayani pelaku.

Setelah menyetubuhi korban pelaku merasa aman dan melakukan perbuatan tersebut berulang kali. Sehingga membuat korban hamil dan kehamilan korban diketahui ibunya menginjak usia kandungan delapan bulan.

Ketika korban meminta ibunya untuk diantarkan ke bidan desa merbau dan saksi bidan menanyakan tentang kehamilan korban.  Karena korban dan ibunya  ketakutan akan dibunuh maka mendiamkan saja.

Baca Juga :  Masjid Al-Kautsar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H

Setelah korban melahirkan pada awal Desember 2022 korban dan ibu korban masih takut untuk melapor.  Barulah awal Januari  2023 seorang saksi TT membujuk dan mendampingi korban dan ibu korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang. Selanjutnya pihak polsek mengarahkan Laporan ke unit PPA untuk ditindak lanjuti.

Setelah menerima laporan Unit PPA(Perlindungan Perempuan dan anak)  segera melakukan pemeriksaan korban dan saksi saksi. Unit PPA bersama dengan tim Resmob Singa  Ogan Polres OKU Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kanit PPA  Ipda. Ahmad Astian, SE  melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka di pondoknya di desa Merbau dan tersangka dibawa ke Polres OKU Polda Sumsel untuk di tindak lanjuti.

Baca Juga :  Kreativitas dan Inovasi AKP. Candra Kirana Putra, SIK, M.Si Mendapat Penghargaan Dari Kapolda Sumsel

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK.MH melalui Kasi Humas  AKP Syafaruddin,SH membenarkan peristiwa penangkapan pelaku Tindak Pidana menyetubuhi anak dibawah umur’ sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Perpu RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 yang di tetapkan menjadi UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak

“DasarLP / B/ 1/ I  / 2023 / SPK OKU, 20/012023. Pelapor Mas Rohani Binti Lamijan, 38 tahun, I R T
Alamat :Desa Merbau Kec. Lubuk Batang Kabupaten OKU

Baca Juga :  Tim Singa Ogan Polres OKU, Tangkap Empat Pelaku Pencurian Mesin Pemecah Batu

Identitas korban sebut saja Mawar
14 tahun, turut orang tua,Merbau Kecamatan. Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Identitas tersangka Yuda Prayogo, 46 Tahun, Tani , Alamat KTP : Ds. Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Waktu dan tempat kejadian  Minggu 16/01/ 2022 sekira jam 12.00 wib TKP : Dipondok Pelaku di areal kebun karet. Barang bukti yang diamankan pakaian korban” tutup AKP. Syafaruddin.(hms/fik).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.