Rudapaksa Penyandang Disabilitas, Dibawa Ke Mako Polres OKU Polda Sumsel

oleh -1,168 views

Baturaja, Modern Terkini- Sabtu 11/02/2023 sekira pukul 15.30 WIB korban sedang mandi dibelakang rumahnya. Tersangka menunggu korban selesai mandi. Ketika hendak pulang, korban didekati tersangka, dan melihat tersangka mendekat korban menegur tersangka “nak ngopo mang kamu tu” sambil korban terus berjalan kearah rumah.

Ternyata tersangka mengambil sebilah pelepah batang kelapa dan langsung memukul bagian belakang badan korban . Membuat korban terjatuh, dan tersangka langsung menindih tubuh korban dan mencekik leher korban dengan mengancam korban untuk tidak berteriak. Tersangka langsung menyingkap / mengangkat pakaian korban dan melepaskan celana dalam korban.

Baca Juga :  Dedi, Pekerja Sutet Yang Terseret Arus Sungai Ogan Ternyata Berstatus Pengantin Baru

Selanjutnya tersangka memperkosa korban. Setelah memperkosa korban tersangka melarikan diri. Keesokan harinya Minggu 12/02/2023 sekira pukul 16.00 WIB, suami korban membeli Tedmon tempat air dan menurunkannya dari mobil dibantu oleh tetangga dan tersangka.

Dilihat oleh korban, dan korban teringat kejadian kemarin yang menimpanya dan langsung memarahi tersangka sambil menunjuk nunjuk tersangka. Melihat hal tersebut suami korban bertanya kepada korban. Korban mengatakan kalau dirinya telah diperkosa tersangka .

Waktu itu tersangka marah dengan mengatakan jangan asal menuduh sambil pergi, dan suami korban pun melaporkan kepada RT setempat.

Baca Juga :  Kunjungan Pangdam II Sriwijaya Di Sambut Dandim 04/03 OKU

Tersangka ditangkap unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak ) Polres OKU Polda Sumsel dipimpin oleh kanit PPA Ipda Ahmad Astian,S.E dibantu Kanit Pidum Ipda Bustami setelah mendapatkan laporan dari Ketua RW. Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan.

Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Arif Harsono,S.IK,MH melalui Kasi Humas AKP. Syafaruddin, SH membenarkan penangkapan pelaku
tindak pidana “Pemerkosaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP.

“Pelapor Slm ,26 Th, Buruh Desa Spancar Lawang Kulon Baturaja Timur OKU . Korban PA Binti MTZ(disabilitas ), 22 Th, IRT, Desa Sepancar Lawang Kulon Bta Timur OKU.

Baca Juga :  Masjid Al Kautsar, Mulai Terima Zakat Fitrah 1442 H

Tersangka ME, 49 Th,Buruh
Desa Spancar Lawang Kulon Kecamatan Baturaja Timur OKU” tutup AKP, Syafaruddin,SH.(hms/fik).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.