Baturaja, Modern Terkini- Sejak pertengahan tahun 2022 yang lalu Pengadilan Negeri Baturaja ditetapkan menjadi Kelas 1B. Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Hebdri Agustian,SH,MHum hari ini Rabu 15/02/2023 berkesempatan untuk melakukan Monev ( Monitoring dan Evaluasi) .
Bersama Advokat dan wartawan yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, sekaligus menjalin silaturahmi. Dari keluarga besar Pengadilan Negeri Baturaja hadir Ketua Hendri Agustian, SH,MHum dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja dan dari peserta silaturahmi ini Advokat yang sempat hadir serta insan media di OKU Raya.
Saat ini Pengadilan Negeri Baturaja menjadi Zona Integritas ,menuju WBK ( Wilayah Bebas Korupsi) dan WBM ( Wilayah Bersih Melayani) . Jangan pernah memberikan uang kepada petugas pengadilan bagi terdakwa ataupun pencari keadilan.

Dalam pidatonya Ketua Pengadilan Negeri Baturaja mengatakan untuk meningkatkan status dan pelayanan kepada masyarakat yang berperkara maupun pencari keadilan di butuhkan fasilitas yang layak .
“Saya ini putra asli Baturaja untuk itu saya ingin memperbaiki sistem pelayanan. Saya ingin untuk rekan-rekan Advokat mempunyai ruangan tersendiri yang nyaman. Bagi wartawan tersedianya media center.
Karena selama ini saya melihat tak ada ruangan bagi advokat dan media center sehingga tidak di ketahui orang orang yang berseliweran di Pengadilan Negeri Baturaja ini. Dengan adanya ruang tunggu kami akan mengetahui mana dari keluarga yang berperkara, advokat , khusus buat rekan wartawan nanti akan di buatkan ID Card jadi diketahui orang tersebut biasa meliput.
Bahwa dengan kenaikan kelas pengadilan memerlukan beberapa perluasan ruangan yang ada di Pengadilan Negeri Baturaja diantaranya ruang tunggu pengguna layanan dan pencari keadilan yang didalam ya juga diperlukan ruang advocad dan ruang rekan- rekan media
Ruang advocad sebenarnya sudah ada di dalam dan bergabung dengan ruang bapas sehingga akan kita pindahkan bersebelahan dengan ruang rekan- rekan media yang rencananya akan di buat menyatu dengan ruang tunggu pengunjung sidang.

Selama saya menjabat ketua Pengadilan Negeri Baturaja sudah pernah mendapat dana hibah dari pemerintah daerah Kabupaten OKU yaitu pembuatan mushalla dan renovasi ruang sidang.
Dari dana hibah tersebut ada kabar tak sedap. Untuk itu saya mengadakan sayembara bagi siapa saja yang dapat membuktikan saya melakukan praktik “Korupsi” dalam proyek dana hibah tersebut . Saya apresiasi dengan uang tunai 50juta rupiah. Dengan catatan pembuktian secara hukum yang berlaku. ” tutup Ketua Pengadilan Negeri Baturaja. (Atik)