Residivis Bongkar Rumah, Dibekuk Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur

oleh -1,175 views

Baturaja, Modern Terkini- Senin 06/03/ 2023 sekira pukul 12.30 WIB pelaku masuk kerumah korban dengan cara membuka genting atap rumah korban. Kemudian pelaku masuk kedalam plafon rumah korban dan merusak plafon kamar korban.

Mengambil Buku Tabungan BRI berikut ATM nya serta uang tunai sebanyak Rp. 500.000( Lima ratus ribu rupiah), kemudian pelaku mengambil uang pelaku sebanyak Rp. 8.500.000( Delapan juta lima ratus ribu rupiah ) dengan mengunakan ATM milik korban.

Senin 06/03/2023 sekira pukul 21.00 WIB berdasarkan hasil lidik pelaku yang sudah di ketahui identitas dan keberadaanya. Kapolsek Baturaja Timur AKP. Hamid, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Yendra Aprizal, SH beserta Tim Opsnal untuk menangkap pelaku.

Baca Juga :  Plando Utamakan Kepentingan Masyarakat Desa Belatung

Di Karang Sari Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur lalu pelaku di amankan ke Polsek Baturaja Timur untuk di proses hukum lebih lanjut.

Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Arif Harsono,S.IK,MH melalui Kasi Humas AKP. Syafaruddin,SH membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan“ sebagaimana yang dimaksud dalam (Pasal 363 KUHPidana)

“TKP, Jl. Gotong Royong Lr. Kelapa Sawit Kel. Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur.

Korban Dyamsidar Said Bin M. Said (Alm), 53 Tahun, Dagang, Jl. Gotong Royong Lr. Kelapa Sawit Keluraham Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur.

Baca Juga :  Josi Robet : Gubernur Harus Segera Menentukan Pj Bupati OKU

Tersangkanya Andri  Alpian  Octarico Als Jangpi Bin Ab doal, 30 Tahun, Turut Orang Tua, Islam, Dusun II Desa Pusar Rt. 03 RW. 02 Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit SP.Motor Yamaha VINO Warna Hitam Tanpa Plat . Uang dengan jumlah Rp. 3.638.0000,- dengan pecahan sebagai berikut: 36 ( Tiga puluh enam ) Lembar uang pecahan Rp.100.000, 1 (satu) Lembar uang pecahanan Rp. 10.000,  2 (Dua) Lembar uang pecahan Rp. 5.000, 7 (Tujuh) Lembar uang pecahan Rp. 2.000 , 4 (Empat) Lembar uang pecahan Rp. 1.000,

Baca Juga :  Perantara Narkoba Diungkap Satresnarkoba Polres OKU

1(lembar) ATM Bank BRI milik korban, 1 (satu ) Unit HP VIVO dalam kondisi mati , 1(satu ) Buah Perhiasan kalung perak milik korban” tutup AKP, Syafaruddin,SH (hms/fik).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.