Baturaja, Modern Terkini- Sabtu 25/12/ 2021 sekira jam 01.30 WIB saat korban hendak menyiapkan barang untuk berdagang di Kalangan (Pasar Lokal yang ada Seminggu Sekali ). Dilihat korban pintu belakang dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan, saat korban mengecek bagian depan rumah dilihat korban pintu depan dalam keadaan terbuka.
Didapati korban 1 (satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna silver BG 3368 FAM, No..KA MH1JM911LK181851, No.Sin JM91E-1181714 yang berada di ruang tamu sudah tidak ada. Berikut 2 (dua) unit HP OPPO A12 warna biru dan OPPO A31 warna hitam yang berada di kamar anak korban sudah tidak ada.
Pagi harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lengkiti atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar 19 Juta Rupiah.
Senin 06/03/2023 Team Resmob Singa Ogan dipimpin Kanit Pidum Ipda Bustami melakukan penyelidikan. Didapat informasi jika ketiga tersangka sedang berada di Desa Tanjung Lengkayap.
Tim Singa Ogan dipimpin langsung oleh kanit pidum Ipda Bustami melakukan penangkapan tersangka dimana tersangka atas nama Juli ditangkap saat sedang bekerja sebagai tukang las. Sepri ditangkap saat sedang nongkrong di desa Simpang 4 Lengkiti sedangkan tersangka Jepri ditangkap di jalan lintas Muara Dua tepatnya di desa penyandingan saat sedang bekerja sebagai kenek (kernet) mobil truk.
Selanjutnya Tim Resmob Singa Ogan dipimpin Kanit Pidum Ipda Bustami melakukan pencarian barang bukti dan dari keterangan tersangka 1 (Unit) sepeda motor Honda beat milik korban sudah di jual ke desa Bantan OKU Timur. Tim Resmob Singa Ogan pimpinan Kanit Pidum Ipda Bustami melakukan pengejaran ke Desa Bantan.
Namun tidak menemukan barang bukti sepeda motor yang di maksud . Dari keterangan ke tiga tersangka masing- masing mendapat bagian uang 800 ribu rupiah .
Sudah habis digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Salah satu dari ke tiga Jepri sebagian uang hasil kejahatan dibelikan sandal. Tersangka dan barang bukti di amankan ke mako Polres OKU untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut .
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Arif Harsono,S.IK.MH melalui Kasi Humas AKP. Syafaruddin,SH membenarkan penangkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
“Identitas pelapor Arlita Indra Bin M. Lekat, 45 tahun, petani, Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.
Identitas tersangka Jepri Bin M.Zen, 25 tahun, Tani, Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU. Sepri Bin Darmawan, 23 tahun, belum bekerja, Dusun VI Desa Gedung Pakuan Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, Juli Bin Hamid, 20 tahun, pelajar/mahasiswa, Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU. Indra als La Bin Hamid DPO ( Daftar Pencarian Orang ) 30 Tahun, petani, Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Buah Kotak HP OPPO A12 Warna A
Biru. 1 (satu) unit HP OPPO A12 Warna Biru. 1 (satu) pasang sandal jepit warna biru merk Ando.” tutup AKP. Syafaruddin, SH.(hms/fik).