Baturaja, Modern Terkini- Sabtu 15/03/2023 sekira jam 10.00 WIB saat pelaku sedang berada di simpang tiga Batu Kuning. Pelaku melihat saksi Erwinsyah mengendarai sepeda motor melewati pelaku kemudian pelaku langsung meneriaki aksi Erwinsyah dengan berteriak “Woy”.
Karena pada saat saksi Erwinsyah tersebut melewati pelaku, pelaku pun merasa marah dan tersinggung karena pelaku merasa saksi Erwinsyah tersebut seperti menggeber-geber kan sepeda motor miliknya didekat pelaku.
Kemudian saksi Erwinsyah berhenti lalu pelaku langsung menghampiri saksi Erwinsyah dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau berbentuk senjata api jenis Pistol dari dalam tas selempang milik pelaku dan juga mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kemudian warga disekitar tempat kejadian datang dan melerai. Setelah dilerai oleh warga sekitar pelaku pun kembali menyimpan senjata tajam di dalam tas selempang miliknya. Saksi Erwinsyah menghubungi pihak kepolisian Polres OKU dan melaporkan peristiwa tersebut untuk di tindak lanjuti.
Rabu 15/03/ 2023 sekira Jam 10.00 WIB, Piket Reskrim Polres OKU mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya terjadi keributan di simpang tiga Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat yang mana pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan mengeluarkan senjata api.
Setelah mendapat laporan tersebut piket Reskrim Polres OKU dibantu oleh Anggota Propam Polres OKU langsung menuju ke TKP. Setelah tiba piket Reskrim Polres OKU dan anggota Propam Polres OKU di TKP langsung mengamankan pelaku yang ternyata pelaku bukanlah anggota kepolisian.
Berdasarkan laporan dari masyarakat pelaku memiliki senjata api , kemudian Piket Reskrim Polres OKU dan anggota Propam Polres OKU melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku . Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku ternyata didapati 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berbentuk senjata api jenis pistol. Didalam tas selempang milik pelaku kemudian setelah itu pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau berbentuk senjata api jenis pistol, dibawa ke Mapolres OKU untuk di proses secara hukum.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Arif Harsono,S. IK,MH melalui Kasi Humas AKP. Syafaruddin, SH membenarkan peristiwa penangkapan kasus Tindak Pidana membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan senjata tajam tanpa hak dan bukan profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
“Identitas pelapor Dedi Agustian,S.E
,41 Tahun, Polri, warga Jl.Mayor Toyib Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur.
Identitas tersangka Risky Bin Ismail, 29 Tahun, Wiraswasta, warga Jl.Kemiling Raya Gunung Sakti RT/RW 03/01 Desa Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berbentuk senjata api jenis pistol.1 (satu) Buah Tas Selempang Dengan Corak Loreng.” tutup AKP. Syafaruddin, SH.(hms/fik).